Rabu, 08 Oktober 2025

KURSI WISUDA, ANTARA HAK AKADEMIK DAN ISU TRANSAKSI

[ Opini ]

Sumber: Kompas.com

Pelaksanaan wisuda periode III Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Gedung Serba Guna (GSG) KH. Ahmad Hanafiah UIN RIL. Sebanyak 1.580 peserta akan mengikuti wisuda periode ketiga ini.

Jika melihat pola pelaksanaan sebelumnya, UIN RIL biasanya mengadakan lima periode wisuda setiap tahun yakni pada bulan Maret, Mei, Juli, September, dan November. Namun, tahun ini terjadi keterlambatan yang cukup mencolok. Wisuda periode II yang semestinya berlangsung pada Mei justru baru dilaksanakan pada Juli, dan kini, saat kalender sudah menunjukkan Oktober, pelaksanaan wisuda periode III baru akan digelar. Kondisi ini mengakibatkan banyak mahasiswa tertunda kelulusannya, padahal ijazah dan surat keterangan lulus menjadi syarat penting bagi mereka untuk melanjutkan karier atau studi.

Menurut saya, keterlambatan ini tidak semata-mata persoalan administratif, melainkan cerminan dari manajemen akademik yang perlu dievaluasi. Dengan jumlah peserta yang besar dan kuota yang terbatas, muncul berbagai pertanyaan tentang mekanisme penentuan siapa yang berhak mengikuti wisuda terlebih dahulu. Ketidakjelasan sistem ini menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa, terutama bagi mereka yang sudah lama menunggu namun belum mendapatkan kepastian jadwal.

Komentar mahasiswa di akun Instagram @uinradenintan


Lebih jauh, mencuat kembali isu adanya oknum yang diduga memperjualbelikan “kursi wisuda". Dugaan ini muncul setelah sejumlah komentar mahasiswa di media sosial mempertanyakan kejanggalan penetapan peserta wisuda, di mana beberapa mahasiswa yang belum mendapatkan pin registrasi justru sudah masuk daftar wisudawan. Meski belum ada klarifikasi resmi dari pihak kampus, kabar semacam ini sudah cukup untuk menimbulkan kecurigaan dan menurunkan kepercayaan terhadap sistem akademik yang seharusnya menjunjung asas keadilan dan transparansi.

Saya menilai, universitas perlu segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Transparansi data calon wisudawan dan proses verifikasi akademik menjadi langkah penting agar tidak ada ruang bagi spekulasi maupun praktik kecurangan. Pihak kampus diharapkan dapat mempertegas komitmen terhadap integritas akademik dan menindak tegas jika benar terdapat pelanggaran etika.

Sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam, UIN RIL memiliki tanggung jawab moral yang besar. Wisuda bukan hanya seremoni kelulusan, tetapi simbol kesungguhan akademik dan kejujuran intelektual. Maka, penting bagi seluruh pihak untuk menjaga momen sakral ini agar tidak ternodai oleh praktik yang mencederai nilai keadilan. 

Sebab pada akhirnya, toga dan ijazah bukan sekadar hasil akhir, melainkan simbol perjuangan yang seharusnya diraih dengan layak, bukan dibeli dengan cara singkat. Isu ini merupakan indikasi dari masalah sistemik yang lebih besar terkait transparansi, dugaan pungutan liar (pungli), dan praktik tidak etis dalam manajemen akademik dan administrasi di kampus tersebut yang telah terdengar desas-desusnya berulang kali di masa lalu.

Karya: Sight
Editor: Indepth