Selasa, 03 Juni 2025

OKNUM DOSEN DIANGGAP MERUGIKAN, MAHASISWA FEBI GELAR AKSI DEMONSTRASI

[ Berita ]

Sumber: Dela
Aksi Demontrasi mahasiswa FEBI


Raden Intan — Oknum dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dianggap merugikan, mahasiswa FEBI gelar aksi demonstrasi tuntut ketegasan birokrasi fakultas. (Selasa, 03/06/25)

Aksi yang berlangsung di Lokal Dekanat FEBI pukul 10.00 WIB dengan diikuti oleh Senat Mahasiswa FEBI, Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F) FEBI, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Perbankan Syariah (PS), Akuntansi Syariah (AKS), Manajemen Bisnis Syariah (MBS), Ekonomi Syariah (ES), serta 50 aksi massa.

Aksi ini merupakan tindak lanjutan dari audiensi yang dilakukan pada 27 Februari 2025 silam. Aksi juga direspon dengan baik oleh Pimpinan FEBI, yang terdiri dari Dr. Madnasir, M.S.I., selaku Wakil Dekan (Wadek) II Bidang Akademik & Kelembagaan FEBI, Dr. Hanif, M.M., selaku Wadek Bidang Administrasi Umum, Perencanaan & Keuangan FEBI, Dr. H. Wahyu Iryana, M.Ag., selaku Wadek III Bidang Kemahasiswaan & Kerjasama FEBI.

Turut hadir juga Zulaini Chaniago, S.E., M.E.I., Akt., selaku Kepala Bagian TU (Kabbag) FEBI, Dr. Erika Anggraini, M.E.Sy., selalu Ketua Jurusan (Kajur) ES, A. Zuliansyah, S.Si., M.M., selaku Kajur AKS, Ahmad Hazas Syarif, M.E.I selaku Sekretaris Jurusan (Sekjur) AKS, dan Any Eliza, S.E, M.Ak., selaku Kajur PS.

Aksi ini dilatarbelakangi dengan keresahan Mahasiswa terhadap oknum dosen yang dianggap melanggar Undang–Undang (UU), dan kode etik dosen. UU yang dilanggar ialah UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 tahun 2001 tentang pungutan liar (pungli) yang merupakan tindakan melawan hukum dan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.

Dengan membawa tuntutan yang menjadi keresahan Mahasiswa FEBI. Di antaranya:

1. Meminta ketegasan dan transparansi atas kebijakan birokrasi FEBI agar mencopot jabatan oknum yang bersangkutan sebagai Sekretaris Prodi dan segera ditindaklanjut.

2. Meningkatkan Efektifitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atas kinerja dosen yang kurang baik.

3. Oknum Dosen: Memusnahkan pihak dosen yang melakukan pungutan liar dan jual beli nilai terhadap mahasiswa yang berdampak merugikan mahasiswa, mengutuk tindakan diskriminasi oknum dosen kepada mahasiswa FEBI, menuntut oknum dosen dan bertanggung jawab atas kerugian mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Madnasir, M.S.I., sangat menyayangkan adanya tindakan pungli yang mencederai nama baik FEBI.

"Kami sebagai pimpinan juga tidak rela, sudah memperjuangkan akreditasi unggul untuk FEBI, kemudian dicederai oleh perilaku oknum yang mementingkan diri sendiri," ucapnya.

Pernyataan tindak lanjutan pimpinan FEBI

Aldo Winandar selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mengharapkan oknum-oknum agar dapat ditindaklanjuti.

"Harapannya para dosen ataupun oknum-oknum yang melakukan kegiatan merugikan mahasiswa dapat ditinjak lanjuti supaya memberikan efek jera," harapnya.

Hal ini direspon oleh pimpinan FEBI yang memberikan surat pernyataan bersama terkait pemberhentian tugas oknum dosen terlibat, serta pengembalian dana kepada mahasiswa yang dirugikan.


Reporter: Dela & Zaaza 

Editor: Indpeth

Tidak ada komentar:

Posting Komentar