[ Berita ]
![]() |
Bukti penandatanganan pernyataan Koordinator Kelompok KKN oleh 107 orang Sumber: Grup Liga Korkel |
Raden Intan — Sebanyak 107 Koordinator Kelompok (Korkel) Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) tahun 2025 menandatangani pernyataan Korkel KKN. (Sabtu, 12/07/25)
Pernyataan Korkel KKN ini ditandatangani setelah bberlangsungnya pembekalan KKN terintegrasi UIN RIL tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Syariah (FS) UIN RIL pada Kamis (10/07).
Beberapa isi dari Pernyataan Korkel KKN di antaranya
1. Meminta oknum mahasiswa pengacau KKN agar sadar diri dan fokus melihat ke depan.
2. Memberikan sanksi terberat berupa Tidak Lulus KKN dan sanksi akademik berupa skorsing kepada beberapa oknum mahasiswa pengacau KKN.
3. Meminta pihak LP2M meneruskan tahapan KKN sesuai yang direncanakan.
C selaku salah satu Korkel menceritakan kronologi penandatanganan ini terjadi saat penyampaian materi terakhir, Dr. Eko Kuswanto, M.Si., selaku ketua pelaksana KKN masuk dan menyampaikan beberapa poin terkait KKN.
Ia meminta Korkel untuk menandatangani Pernyataan Korkel KKN agar program KKN tahun ini bisa tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya.
Salah satu mahasiswa angkatan 2022 yang menandatangani pernyataan korkel KKN menyampaikan bahwa seharusnya penandatanganan tersebut dapat dilakukan lebih transparan.
"Seharusnya bisa lebih terbuka lagi, karena penandatanganannya terkesan tiba-tiba dan Korkel harus bertanggung jawab membawa nama kelompok masing-masing. Jadi hanya mengikuti arahan saja," ujarnya.
Salah satu Korkel juga turut menyampaikan harapannya terkait penandatanganan Korkel KKN ini.
"Tentunya saya berharap semoga tidak ada problematika dari teman-teman mahasiswa. Semoga setelah penandatanganan ini tidak ada perpecahan dan KKN bisa berjalan dengan lancar serta tertib," ucapnya.
Namun setelah rilisan ini terbit, ketua pelaksana KKN tidak memberikan pernyataan apapun mengenai maksud dan tujuan penandatanganan pernyataan korkel KKN tersebut secara spesifik setelah diwawancarai secara online oleh Tim Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Mahasiswa (PersMa) Raden Intan.
Rep: Tim UKM PersMa RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar