Jumat, 02 Januari 2026

KORUPSI DANA BANTUAN BENCANA ALAM, PEJABAT KENYANG RAKYAT KELAPARAN

[ Opini ] 

Sumber: kedaipena.com

Bencana alam selalu menyisakan luka mendalam bagi masyarakat yang terdampak. Di tengah situasi tersebut, bantuan sosial seharusnya hadir sebagai wujud tanggung jawab dan kepedulian negara terhadap rakyatnya. Namun, dugaan korupsi dana bantuan yang melibatkan Kepala Dinas Sosial Sumatera Utara, justru menambah luka baru di tengah penderitaan masyarakat yang sedang berjuang memulihkan diri dari bencana.

Dana bantuan bencana bukan hanya sekedar angka yang tertulis dalam laporan keuangan. Ia adalah harapan nyata bagi masyarakat yang kehilangan harta, tempat tinggal, rasa aman, hingga trauma psikologis. Ketika dana tersebut dikorupsi yang hilang dan dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak hidup layak para korban bencana. Dalam situasi darurat, setiap rupiah seharusnya tiba tepat waktu dan tepat sasaran, bukan berbelok ke kantong pejabat.

Dilansir dari kumparan.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir pada tahun 2024. Ia diduga menyelewengkan dana bantuan bencana sebesar Rp 516.298.000 atau Rp 516,2 juta, dari total bantuan bencana yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) yakni sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasus ini membuka fakta pahit bahwa jabatan publik masih kerap dipandang sebagai alat untuk memperkaya diri, bukan sebagai sarana untuk melayani. Ironisnya, korupsi ini terjadi di sektor pemerintahan yang membawa nama “sosial”, institusi yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru dikaitkan dengan praktik yang menambah penderitaan.

Menurut saya, persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan individu semata, dugaan korupsi di lingkungan Dinas Sosial menandakan adanya sistem yang rapuh dan pengawasan yang longgar. Ketika anggaran besar dikelola tanpa adanya transparansi, maka korupsi hanya menunggu waktu untuk terjadi.

Serta saya juga mempertanyakan apa yang sebenarnya ada di dalam pikiran seorang pejabat sehingga berani melakukan tindakan korupsi disaat rakyatnya berada dalam situasi paling sulit. Korupsi dana bantuan korban banjir bandang bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengabaian terhadap nilai kemanusiaan dan tanggung jawab moral.

Dilansir dari detik.com, Fitri Agus diduga mengubah cara penyaluran bantuan yang awalnya berupa uang tunai menjadi barang. Ia menunjuk sendiri penyedia barang bantuan tersebut tanpa persetujuan dari Kemensos. Jaksa menduga Fitri Agus meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain.

Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Dugaan korupsi dana bantuan bencana ini harus diusut secara menyeluruh agar kebenaran dapat terungkap. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik. 

Serta negara wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola bantuan bencana. Mekanisme distribusi harus transparan, dapat diawasi publik, dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil. Bantuan yang menyangkut nyawa manusia tidak boleh dikelola secara sembarangan.

Pada akhirnya, bencana alam memang tidak dapat dicegah, tetapi bencana moral akibat korupsi seharusnya bisa dihentikan. Jika pejabat terus kenyang sementara rakyat kelaparan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, melainkan juga nilai kemanusiaan itu sendiri.

Karya: Byline
Editor: Novel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar