[ Artikel ]
![]() |
Sumber: Kaltimpost |
Tahun 2025, masyarakat Indonesia disambut dengan kebijakan baru. Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang mewah. PPN merupakan pajak yang dikenakan setiap transaksi barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Kenaikan PPN ini sebesar 12% yang sebelumnya gencar diperbincangkan pada akhir tahun 2024. Sampai adanya protes dengan aksi demo yang dilakukan dibeberapa titik daerah di Indonesia dan juga protes melalui media sosial. Ini merupakan bukti penolakan rakyat Indonesia terhadap kebijakan tersebut.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana kenaikan PPN dari tarif semula 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pendapatan negara untuk membiayai program pembangunan. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dilansir melalui laman antara.news.com, pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto meresmikan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah di Kantor Kementerian Keuangan. Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Berikut barang mewah yang mengalami kenaikan PPN yang dilansir dari laman cnbcindonesia.com yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Nomor 42/PMK.010/2022 dan Nomor 15/PMK.03/2023 :
1. Kelompok kendaraan bermotor seperti: Angkutan orang yang berkapasitas 15 orang, kendaraan bermotor berkabin ganda, mobil golf, kendaraan khusus diatas salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenisnya, kendaraan yang beroda 2 atau 3 dengan mesin piston berkapasitas lebih dari 250cc, kendaraan beroda yang harus ditarik oleh kendaraan lain (trailer), kendaraan berkapasitas isi silinder lebih dari 4.000cc.
2. Kelompok hunian mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
3. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
4. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
5. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan atau angkutan udara niaga), seperti helikopter dan pesawat udara, serta kendaraan udara lainnya.
6. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol.
7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: Kapal pesiar, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum. Serta kapal pesiar ringan (yacht), kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.
Barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan PPN termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.
Penerapan PPN hanya pada barang mewah adalah langkah strategis yang bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat umum dan meningkatkan penerimaan dari konsumsi kelas atas. Namun, kebijakan ini harus dirancang dan diterapkan dengan hati-hati agar tidak mempersempit basis pajak atau menciptakan celah penghindaran pajak.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini berjalan transparan, didukung pengawasan yang kuat, serta disertai inovasi untuk memperluas sumber penerimaan negara lainnya. Dengan demikian, keadilan pajak dapat tercapai tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi nasional. Apakah anda yakin masih ingin mengadopsi barang mewah?
Karya: Art
Editor: Indepth