Rabu, 13 Maret 2024

PERSOALAN PT ILEGAL, WAKIL KETUA DPRD LAMPUNG: KAMI TIDAK AKAN LEPAS TANGAN

 Berita 

Yozi Rizal, S.H selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung saat menjumpai masyakarat Sukadamai guna menyampaikan pendapatnya 

Raden Intan — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengatakan tidak akan lepas tangan terkait persoalan Perseroan Terbatas (PT) ilegal yang ada di Kecamatan Natar. (Rabu, 13/03/24)

Aksi dari kurang lebih 100 masyakarat Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Bandar Lampung yang terkena dampak dan Dewan Mahasiswa Lampung (DML) menghasilkan tanggapan dari pihak DPRD Provinsi Lampung. 

Yozi Rizal, S.H selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa persoalan ini bukan tanggung jawab provinsi, tetapi tetap akan kami tangani. 

“Setelah menyampaikan tentang persoalan yang dihadapi dan ternyata persoalan tersebut bukan menjadi persoalan provinsi, tetapi urusan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Namun bukan berarti kami provinsi lepas tangan,” ujar beliau. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung juga menambahkan bahwa terkait izin telah ditandatangani oleh kementerian, sebab termasuk kepada klasifikasi usaha kecil dan resikonya tidak besar. 

Beliau juga menjelaskan terkait pengurusan perizinan sudah ada indikasi cacat. Di mana mendirikan sebuah perusahaan di suatu daerah harus ada persetujuan lingkungan sekitar, dan PT. Cahya Bagus Mandiri ini tidak mendapatkannya. Walupun ada, itu merupakan sulap-sulapan saja. 

Adapun R (nama samaran) salah satu warga yang mewakili mediasi bersama Wakil Ketua DPRD menyampaikan bahwa akan menunggu turunnya dan tindak lanjut dari pihak DPRD. 

“Kami menunggu pihak DPRD yang ingin turun langsung ke desa dan menindaklanjuti, mami juga akan tetap meminta untuk pabrik tersebut ditutup secara total,” tukas R. 

Rep: Cerpen 
Editor: Enden

BERIKAN DAMPAK BURUK BAGI KESEHATAN, DML DAN MASYARAKAT TUNTUT PEMBERHENTIAN PT ILEGAL

 [ Berita ]

Kerumunan masa aksi yang terdiri dari DML dan Masyarakat memenuhi gerbang depan Gedung DPRD Lampung untuk menuntut pemberhentian PT ilegal yang merugikan masyarakat

Raden Intan — Dewan Mahasiswa Lampung (DML) dan masyakarat Sukadamai menuntut salah satu Perseroan Terbatas (PT) ilegal di Kecamatan Natar yang menimbulkan dampak buruk lingkungan dan kesehatan masyakarat. (Rabu, 13/03/24)

Aksi penuntutan ini dilaksanakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang diikuti oleh DML dan kurang lebih 100 masyakarat Desa Sukadamai yang terkena dampak efek buruk PT. Cahya Bagus Mandiri, Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Bandar Lampung.

Adapun tuntutan yang disampaikan masyarakat diantaranya

1. Menuntut pencabutan izin usaha PT. Cahya Bagus Mandiri

2. Mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan menegakkan hukum

3. Melaporkan dugaan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan oleh PT. Cahya Bagus Mandiri. 

B (nama samaran) salah satu masyarakat Sukadamai yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, bahwa efek buruk yang dirasa sampai kepada kesehatan masyarakat. 

“Bau limbah yang menyengat di permukiman warga sangat menggangu aktivitas warga dan anak-anak, serta mencemari sungai-sungai yang ada disekitarnya. Pencemaran ini tentunya sangat menggangu kesehatan masyarakat yang terdampak,” ujarnya. 

Selain itu, B juga menjelaskan pada awalnya pabrik tersebut hanya digunakan untuk gudang kernel, namun pada akhirnya menjadi pabrik minyak sawit mentah yang beroperasi secara ilegal. 

Disampaikan pula oleh D (nama samaran) salah satu masyarakat Sukadamai, bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari masyarakat di lingkungan sekitar, dan melanggar Pasal 11 UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 tentang Sanksi dan Ancaman Hukum. 

Adapun David Novian Mastur salah satu mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) yang turut turun pada demonstrasi ini berharap, agar PT. Cahya Bagus Mandiri dicabut surat perizinannya. 

“Harapan kami sebagai mahasiswa, semoga PT. Cahya Bagus Mandiri dicabut perizinannya karena memang tidak sesuai dengan aturan dan sudah melanggar aturan tersebut,” harap David.


Rep: Hedi & Andin

Editor: Cerpen