Rabu, 04 Februari 2026

WACANA PILKADA MELALUI DPRD KEMBALI MUNCUL, EFISIENSI ANGGARAN JADI ALASAN

[ Artikel ] 

Sumber: rmoljabar.id

Beberapa waktu lalu, beredar wacana tentang penghapusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat. Skema yang ditawarkan ialah mengembalikan pemilihan wali kota, gubernur, dan bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Isu ini segera memunculkan perdebatan karena menyentuh inti demokrasi, yakni hak warga negara untuk menentukan pemimpinnya sendiri.

Berdasarkan laman resmi dari news.detik.com, sejumlah partai besar anggota koalisi pemerintah seperti Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) secara terbuka menyatakan persetujuan terhadap mekanisme Pilkada melalui DPRD. Alasan yang kerap dikemukakan adalah tingginya biaya politik melalui Pilkada langsung. Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai besar yang menolak wacana tersebut, serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang belum mengambil keputusan menerima atau menolak terkait wacana Pilkada ini.

Namun, suara elite politik tidak sepenuhnya sejalan dengan kehendak publik. Mengutip dari kompas.com, survei Penelitian dan Pengembangan Kompas menunjukkan bahwa 77,3 persen responden menolak Pilkada melalui DPRD, sementara hanya 5,6 persen lainnya menyatakan setuju. Data ini menegaskan bahwa mayoritas masyarakat masih menginginkan keterlibatan langsung dalam memilih pemimpin daerah. Artinya, persoalan ini bukan sekadar teknis pemerintahan, melainkan menyangkut kepercayaan rakyat terhadap kekuasaan.

Wacana ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, pada Juli 2025 dan diperkuat oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, pada Desember 2025. Presiden Prabowo Subianto turut memberi sinyal dukungan yang kemudian diikuti Partai Gerindra. Para pendukung menilai bahwa Pilkada melalui DPRD lebih efisien karena dapat menekan pemborosan anggaran, mengurangi konflik sosial, serta meminimalkan praktik politik uang dalam pemilihan langsung.

Melalui kanal YouTube Harian Kompas, argumen efisiensi kembali ditegaskan. Pilkada langsung dianggap dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat serta menelan biaya besar, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dari dana pribadi para calon. Sedangkan Pilkada melalui DPRD disinyalir dapat menghemat anggaran negara, menekan biaya politik, serta meminimalkan konflik. 

Kemudian dikutip dari kbr.id, dalam konferensi persnya di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (06/01/26), Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menilai adanya desakan beberapa pihak untuk melakukan pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah satu tindakan politik yang menghilangkan dan mencederai hak konstitusi rakyat di dalam memilih pemimpin. Ia juga menegaskan, adanya ide dan gagasan dari pemerintah yang mengupayakan lahirnya Pilkada melalui DPRD merupakan suatu kemunduran dari proses demokrasi Pancasila.

Persoalan ini juga bertentangan dengan prinsip konstitusional. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Pilkada langsung merupakan salah satu wujud konkret dari kedaulatan tersebut. Menghilangkan partisipasi rakyat dalam memilih kepala daerah berarti mengubah relasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik, yang pada akhirnya melemahkan kontrol publik terhadap pemerintahan daerah.

Dari sisi praktik, Pilkada melalui DPRD juga tidak otomatis menutup celah politik uang. Pakar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. Andina Elok Puri Maharani, S.H., M.H., menilai mekanisme ini hanya memindahkan transaksi dari ruang publik ke ruang elite. Politik uang tidak hilang, melainkan berubah menjadi lebih tertutup dan sulit diawasi karena hanya melibatkan beberapa elite di parlemen daerah.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fakuktas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Universitas Gajah Mada (UGM), Dr. Mada Sukmajati. Berdasarkan laman resmi ugm.ac.id, ia menilai bahwa Pilkada yang dilakukan melalui DPRD berpotensi memperkuat dominasi elite dan kesepakatan tertutup antar partai. Kompetisi menjadi sempit, akses calon independen kian terbatas, dan kekuasaan terkonsentrasi di tangan elite partai. Akibatnya, rakyat kehilangan ruang kontrol terhadap proses pengambilan keputusan publik.

Berdasarkan sumber blitar.bawaslu.go.id, Indonesia pernah menerapkan sistem Pilkada tidak langsung sebelum era reformasi hingga tahun 2005. Pada masa itu, kepala daerah dipilih melalui mekanisme voting di DPRD. Sistem ini kemudian berubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat sejak diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Perubahan mendasar ini merupakan bagian dari semangat demokratisasi yang memberikan kedaulatan penuh kepada rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Oleh karena itu, jika persoalan utama Pilkada langsung adalah biaya tinggi dan politik uang, solusinya bukan mencabut hak pilih rakyat, melainkan memperbaiki sistem dengan memperketat pembiayaan kampanye, memperkuat pengawasan, serta menindak tegas kecurangan dalam proses pemilihan.

Hingga saat ini, wacana pengembalian Pilkada ke DPRD masih berada pada tahap diskusi politik. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menetapkan keputusan resmi terkait perubahan sistem tersebut. Perbedaan pandangan antara partai politik, akademisi, dan masyarakat menunjukkan bahwa isu ini tidak hanya berkaitan dengan efisiensi anggaran, melainkan juga berkaitan langsung dengan tata kelola demokrasi lokal di Indonesia.

Karya: Pretail
Editor: Byline

ANCAMAN CHILD GROOMING DI BALIK RELASI YANG TAMPAK AMAN

[ Opini ]

Sumber: Merdeka.com

Perbincangan publik belakangan ini ramai menyoroti kisah yang dialami oleh Aurelie Moeremans, seorang aktris keturunan Belgia-Indonesia yang memulai karier di Indonesia pada tahun 2007 lalu. Melalui bukunya yang berjudul "Broken Strings", ia bercerita tentang bagaimana dirinya menjadi korban child grooming dan terjebak dalam relasi yang tidak sehat saat usianya 15 tahun. Kisah ini tidak sekadar menjadi cerita personal, melainkan membuka realitas yang kerap diabaikan. Yakni rendahnya kesadaran masyarakat terhadap relasi sehat serta bahaya child grooming yang dapat terjadi di sekitar kita.

Ketika seseorang hidup dalam sorotan publik, memiliki akses informasi luas, dan dukungan sosial, dapat terjebak dalam relasi bermasalah, maka muncul pertanyaan penting, siapa sebenarnya yang benar-benar berada dalam posisi aman?

Fenomena ini mencerminkan lemahnya kepekaan sosial dalam mengenali pola relasi yang tidak sehat. Relasi kerap dinilai dari tampilan luarnya saja, kedekatan disebut kasih sayang, perhatian dianggap kepedulian, dan sikap protektif sering dianggap sebagai bentuk cinta. Padahal, pola seperti inilah yang menjadi pintu masuk child grooming yang dapat berlangsung tanpa disadari.

Sayangnya, pemahaman masyarakat masih minim dengan menganggap bahwa kekerasan hanya terjadi ketika ada kontak fisik. Padahal, kekerasan tidak selalu berbentuk pukulan atau kekerasan fisik. Ia dapat hadir melalui manipulasi emosi, pengendalian psikologis, dan ketimpangan kuasa yang perlahan mengikat korban.

Dilansir dari Kompas.com, child grooming merupakan tindakan manipulatif ketika pelaku membangun kedekatan emosional dengan anak di bawah umur untuk memperoleh kepercayaan. Tujuannya adalah mengeksploitasi korban, baik secara seksual maupun materi. Pelaku biasanya menargetkan anak yang memiliki “kekosongan” dalam hidupnya, seperti kurang perhatian orang tua, masalah pertemanan, atau kesulitan sosial.

Kasus Aurelie memperlihatkan bahwa child grooming bisa muncul dari ruang yang dianggap aman dan wajar. Ketimpangan usia, pengalaman, dan kuasa menempatkan korban pada posisi sulit untuk menolak atau bahkan menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi. Dan yang lebih memprihatinkan, lingkungan sekitar kerap gagal membaca tanda bahaya, bahkan tak jarang justru menyudutkan korban ketika kasus mulai terungkap.

Data Komisi Nasional Perempuan memperkuat kenyataan tersebut. Mengutip dari komnasperempuan.id, dalam catatan tahun 2024, terdapat 407 kasus kekerasan dalam pacaran dan 632 kasus kekerasan oleh mantan pacar. Angka ini menunjukkan bahwa relasi personal justru menjadi ruang paling rawan, karena pelaku berasal dari orang yang dipercayai oleh korban.

Menurut saya, peristiwa yang dialami Aurelie tidak dapat dipandang sebagai masalah sepele. Persoalan ini tidak hanya menyangkut individu tertentu, melainkan masalah sosial yang menuntut kepedulian kolektif. Namun, hingga saat ini, masih banyak pihak yang belum mampu membedakan relasi sehat dan relasi manipulatif. Perhatian yang berlebihan, kedekatan emosional, dan sikap protektif sering dianggap wajar, padahal dari hal tersebut dapat menyimpan ketimpangan kuasa yang membahayakan.

Kesadaran tentang relasi sehat perlu ditanamkan sejak dini dan diperkuat di berbagai ruang baik melalui keluarga, pendidikan, hingga komunitas sosial. Tanpa upaya ini, korban akan terus bermunculan sementara pelaku tetap bersembunyi di balik relasi yang tampak normal.

Bagi korban, keberanian untuk berbicara sering kali terhambat oleh rasa takut, malu, atau khawatir tidak dipercaya. Karena itu, lingkungan sekitar harus menjadi ruang aman, bukan ruang penghakiman. Korban harus percaya dan yakin bahwa melaporkan bukan berarti membuka aib, melainkan melindungi diri dan mencegah korban lain hadir dari pola yang sama. 

Pada akhirnya, pertanyaan tentang siapa yang benar-benar aman tidak boleh dibiarkan menggantung. Pertanyaan ini semestinya mendorong kita untuk membangun lingkungan yang lebih peka, kritis, dan berempati. Sebab, rasa aman tidak hadir dengan sendirinya, melainkan lahir dari kesadaran bersama untuk tidak lagi membiarkan relasi yang menyakiti terus terjadi.

Karya: Nair
Editor: Byline

LIBUR BERALIH AKTIF, SPORT CENTER DAN EMBUNG UIN RIL BISA JADI PILIHAN PRODUKTIF

[ Artikel ] 

Sumber: Lampungpro.co


Bagi sebagian mahasiswa, libur semester merupakan waktu yang paling dinanti setelah melewati padatnya jadwal perkuliahan, tugas, dan ujian. Libur dianggap sebagai kesempatan untuk beristirahat dari hiruk-pikuk dunia kampus. Namun, jika tidak dimanfaatkan dengan baik, waktu liburan justru dapat membuat mahasiswa terjebak dalam pola hidup pasif, seperti terlalu lama bermain handphone dan rebahan tanpa melakukan aktivitas berarti. Padahal, libur merupakan momen yang tepat untuk tetap produktif, salah satunya melalui olahraga.

Aktivitas olahraga menjadi faktor penting dalam menunjang produktivitas, baik dari segi kesehatan fisik maupun kesiapan mental. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) sebagai institusi pendidikan yang mengusung konsep green campus memiliki berbagai fasilitas olahraga untuk mendukung gaya hidup sehat. Mulai dari Sport Center hingga embung kampus yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa maupun masyarakat umum untuk berolahraga secara rutin dan produktif.

Berdasarkan laman resmi dari radenintan.ac.id, Sport Center UIN RIL merupakan gedung olahraga terpadu yang menyediakan berbagai fasilitas, seperti lapangan futsal indoor dan outdoor, lapangan basket, sepak bola, voli, bulu tangkis, wall climbing, kolam renang, serta fitness center. Selain itu, Sport Center juga dilengkapi ruang ganti, toilet, mushala, area parkir, serta kantin atau food court yang akan menambah kenyamanan pengunjung.

Sport Center UIN RIL sendiri buka setiap hari, dengan jam operasional yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB. Namun, pengecualian untuk area kolam renang yang beroperasi dari jam 07.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. Hal ini memungkinkan mahasiswa maupun masyarakat umum berolahraga sesuai waktu yang diinginkan, baik pagi hingga malam hari. 

Mengutip dari akun TikTok @lampunggeh, terdapat biaya penggunaan dengan tarif berbeda sesuai jenis olahraga. Di antaranya, sewa lapangan futsal indoor Rp 50.000 per jam dan Rp 250.000 untuk event, futsal outdoor Rp 30.000 per jam dan Rp 150.000 untuk event, lapangan bulu tangkis Rp 25.000 per jam dan Rp 75.000 untuk event, serta kolam renang dengan tarif Rp 15.000.

Selain Sport Center, embung UIN RIL menjadi alternatif untuk melakukan olahraga ringan, seperti jogging, jalan santai, dan relaksasi. Area ini juga sering dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul, melepas penat, atau sekadar duduk bersama teman sambil berdiskusi. Suasana sejuk dengan pemandangan air dan pepohonan rindang membuat aktivitas olahraga terasa lebih menyenangkan.

Dilansir dari kabarsiger.com, embung UIN RIL buka setiap hari dengan batas maksimal beraktivitas sampai dengan jam 17.00 WIB. Waktu operasional tersebut memberikan kesempatan luas bagi civitas akademika, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk beraktivitas sesuai dengan waktu yang diinginkan.

Sementara itu, mengutip dari gobyos.id, olahraga saat libur memberikan banyak dampak positif baik jasmani maupun rohani, seperti menjaga kebugaran tubuh, mengurangi stres, menjaga pola hidup sehat, serta meningkatkan kualitas liburan. Beberapa tips agar olahraga saat libur lebih bermanfaat antara lain dengan menentukan jadwal olahraga, misalnya pagi jogging di embung UIN RIL dan sore bermain bulu tangkis di Sport Center, lalu berolahraga bersama teman atau keluarga, serta tetap memperhatikan waktu istirahat dan asupan air putih.

Libur semester bukan sekadar waktu untuk beristirahat, tetapi juga peluang untuk tetap produktif. Dengan memanfaatkan Sport Center dan embung kampus UIN RIL, mahasiswa dapat mengisi liburan dengan aktivitas olahraga yang menyehatkan sekaligus menyenangkan. Tetap bergerak, menjaga kebugaran, dan menata pola hidup sehat selama libur akan memberi dampak positif ketika kembali ke dunia perkuliahan. Di UIN RIL, libur bukan berarti berhenti, tetapi menjadi waktu terbaik untuk tumbuh lebih sehat, aktif, dan produktif.

Karya: Aktual
Editor: Byline

LESTARIKAN BUMI, AKSI NYATA UIN RIL DALAM GERAKAN PENANAMAN SEJUTA POHON

[ Artikel]

Sumber: radenintan.ac.id


Menanam pohon merupakan langkah sederhana namun bermakna besar dalam upaya merawat bumi. Kerusakan lingkungan yang kian meningkat akibat eksploitasi alam yang berlebihan menjadikan pohon sebagai penyangga kehidupan dengan peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Aksi menanam pohon tidak hanya mencerminkan kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab manusia untuk memastikan bumi tetap lestari dan layak huni bagi generasi mendatang.

Setiap tanggal 10 Januari diperingati sebagai Hari Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon. Momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen, mulai dari pemerintah, masyarakat, organisasi, hingga civitas akademika, untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya penghijauan sebagai bagian dari upaya merawat bumi sebagai warisan masa depan.

Dilansir dari news.detik.com, Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon pertama kali digagas oleh Presiden Soeharto pada 10 Januari 1993. Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penghijauan, mengurangi dampak perubahan iklim, serta melindungi keanekaragaman hayati. Selain itu, program ini diharapkan mampu menjadi salah satu solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan lingkungan global, seperti pemanasan global dan degradasi lahan.

Komitmen terhadap pelestarian lingkungan juga terus ditunjukkan oleh Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL). Mengutip dari Lampungpro.co, UIN RIL secara konsisten mengembangkan konsep kampus hijau dan berkelanjutan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diraihnya penghargaan Universitas Indonesia (UI) GreenMetric World University Rankings Tahun 2025. Pencapaian ini menjadi motivasi bagi UIN RIL untuk terus berperan aktif dalam berbagai kegiatan pelestarian lingkungan, khususnya melalui gerakan penanaman pohon.

Sebagai bentuk konkret dari komitmen tersebut, berdasarkan laman resmi radenintan.ac.id, pada Dies Natalis ke-57 UIN RIL mengadakan kegiatan penanaman pohon bersama Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Lampung. Selain itu, pada 22 April 2025, UIN RIL turut menyukseskan Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa yang digagas oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program ekoteologi sekaligus wujud nyata komitmen kampus dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Tidak hanya melalui kegiatan seremonial, kontribusi nyata UIN RIL juga diwujudkan melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Terintegrasi 2025. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa UIN RIL melakukan penanaman pohon serta pembuatan Lubang Resapan Biopori (LRB) sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian lingkungan. Program KKN ini memiliki ruang lingkup yang luas, meliputi isu lingkungan, sosial, ekonomi, hukum, dan tata kelola, sehingga diharapkan mampu memberikan dampak yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Berdasarkan lampung.nu.or.id, pada 10 Agustus 2025, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) KKN Terintegrasi UIN RIL yang bertepatan dengan peringatan Hari Konservasi Alam Nasional turut dihadiri oleh Eva Dwiana selaku Wali Kota Bandar Lampung. Dalam kesempatan tersebut, Eva Dwiana mengapresiasi penanaman bibit pohon serta secara simbolis menyerahkan bibit pohon dan mendukung pembuatan LRB.

Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.

Peran aktif Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UIN RIL juga terlihat melalui berbagai aksi lingkungan. Salah satunya adalah UKM Kelompok Studi Ekologi (KSE) UIN RIL yang turut merealisasikan aksi penanaman pohon. Mengutip dari Faktualnews.com pada 11 November 2025, UKM KSE melaksanakan aksi penanaman mangrove sebanyak 1.000 batang bibit mangrove di kawasan Ekowisata Mangrove Cuku Nyinyi, Sidodadi, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Aksi ini bertujuan untuk menjaga ekosistem pesisir sekaligus mencegah abrasi pantai.

Melalui komitmen membangun kampus hijau serta keterlibatan aktif seluruh elemen kampus, UIN RIL menunjukkan bahwa merawat bumi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai keilmuan dan keagamaan. Dengan adanya gerakan penanaman sejuta pohon dan berbagai aksi lingkungan lainnya, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi mahasiswa dan masyarakat untuk terus menanam, merawat, serta melestarikan bumi demi masa depan yang lestari bagi generasi mendatang.

Karya: Lead
Editor: Byline

JEDA DI ANTARA LIMA WAKTU

[ Cerpen ] 


Sumber: Pinterest

Sore itu waktu terasa lebih lambat dari biasanya. Matahari condong ke barat, menyisakan cahaya keemasan di antara pepohonan. Spanduk pengajian memperingati Isra Mi’raj tergantung di depan masjid kampus. Ujung bawahnya bergoyang ke sana kemari mengikuti arah angin, seperti pengingat yang lewat di tengah padatnya jadwal kuliah dan tumpukan tugas. Aku berdiri sejenak di bawah spanduk itu. Di tanganku, ponsel terus bergetar menandakan adanya pesan grup, pengingat tenggat tugas, dan pesan pribadi yang belum sempat kubalas.

Aku masuk ke masjid bersama Ira dan Mira. Ira tampak lebih pendiam sejak skripsinya kembali ditolak. Wajah Mira juga terlihat lelah, setelah berbulan-bulan mengikuti rapat organisasi yang urusannya tak kunjung selesai. Aku sendiri datang dengan kepala yang tak kalah berat, memikirkan masa depan dan rasa tertinggal yang sulit dijelaskan.

Hari itu, masjid tampak cukup ramai didatangi oleh mahasiswa dengan berbagai alasan. Sebagian ingin mendengarkan kajian, sedangkan yang lainnya sekadar mencari tempat tenang untuk sejenak beristirahat dari riuh dunia luar. Kajian dimulai dengan sederhana, Ustaz di depan tidak langsung berbicara tentang langit dan keajaibannya. Ia membuka kajian dengan suara tenang.

“Isra Mi’raj terjadi pada satu fase penting dalam hidup Nabi Muhammad SAW. Setelah kehilangan orang-orang tercinta, dan menghadapi penolakan dakwah, dunia Rasulullah terasa menyempit. Dari titik paling berat itulah, Allah mengajak Nabi Muhammad SAW menempuh perjalanan, bukan untuk melarikan diri, melainkan untuk menguatkannya,” ujarnya.

Aku merasakan kalimat itu seperti jembatan, menghubungkan kisah jauh di masa lalu dengan kegelisahan hari ini. “Isra adalah perjalanan horizontal Rasulullah dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa. Seperti hidup kalian di kampus, berpindah dari kelas ke kelas, target ke target. Namun Mi’raj adalah perjalanan vertikal, dari Masjidil Aqsa, Rasulullah bersama Malaikat Jibril naik menggunakan tangga dari cahaya, melewati tujuh lapisan langit. Proses naik ini bukan untuk pamer, melainkan untuk semakin dekat kepada Allah SWT dan menata ulang hati sebelum kembali ke bawah,” lanjut ustaz.

Beberapa mahasiswa mulai menegakkan punggung dan semakin fokus mendengarkan. “Dan di puncak perjalanan itu,” suara ustaz sedikit menguat, "yang diwajibkan bukan prestasi, bukan kekuasaan, bukan pula pengakuan, melainkan salat. Allah memerintahkan salat lima puluh waktu dalam sehari semalam. Namun, Rasulullah merasa itu terlalu berat bagi umatnya, sehingga beliau memohon keringanan. Setelah beberapa kali memohon keringanan, akhirnya Allah SWT menetapkan salat menjadi lima waktu.”

“Oleh karena itu, salat adalah penghubung antara Tuhan dan hamba-Nya. Salat menjaga agar manusia yang sibuk di dunia tetap memiliki jeda dan jalan pulang. Sebab manusia hari ini bukan kekurangan aktivitas, melainkan kekurangan jeda,” jelasnya. 

Mira menoleh ke arahku.
“Seolah sedang membahas hidup kita sekarang,” bisiknya. Aku mengangguk pelan. “Salat adalah Isra Mi’raj yang Allah hadiahkan setiap hari, kalian tidak perlu menunggu langit terbuka. Cukup berhenti, tunduk, dan jujur pada diri sendiri,” lanjut ustaz.

Dengan nada yang lebih santai, Ia menambahkan, “Kalau hari ini hidup terasa berat, cobalah salat dan jujur kepada Allah. Mungkin bukan usahanya yang kurang, melainkan karena pendekatan kepada Allah SWT yang kurang. Salat bukan beban tambahan, melainkan di sanalah tempat menurunkan beban.”

Kalimat itu terasa seperti menutup satu bab. Tepat ketika suara ustaz mereda, azan Magrib berkumandang. Nadanya memanjang, memenuhi ruang masjid dan mengalirkan keheningan yang menenangkan. Ceramah berakhir tanpa kata pamungkas. Azan itu sendiri yang menjadi penutupnya.

Kami berdiri perlahan. Dari mendengar, kini bersiap mengalami. Dari bangku kajian, berpindah ke saf salat. Pergantian itu terasa alami, seolah sore memang diciptakan untuk berakhir dengan tunduk. Dalam rukuk, tubuhku akhirnya berhenti dari berlari. Dalam sujud, aku sadar bahwa selama ini aku terlalu sibuk mengejar tangga dunia, hingga lupa ada tangga lain yang lebih sunyi, tetapi jauh lebih menenangkan.

Selesai salat, Ira menarik napas panjang. “Rasanya beda, kayak habis ditenangkan,” katanya lirih.
Mira tersenyum kecil.
“Mungkin karena kita nggak cuma dengar, tapi langsung pulang ke tempat seharusnya,” ucapnya.

Kami melangkah keluar masjid. Matahari telah hilang, langit jingga perlahan berubah menjadi biru gelap. Spanduk Isra Mi’raj masih bergoyang pelan. Kampus akan kembali sibuk esok hari, dengan tenggat tugas yang tetap menunggu.

Namun sore itu, aku membawa pulang satu pembelajaran sederhana, Isra Mi’raj bukan hanya kisah Nabi Muhammad SAW yang naik ke langit ketujuh. Melainkan tentang keberanian untuk berhenti sejenak, menunaikan salat, lalu kembali melanjutkan perjalanan dengan arah yang lebih murni.

Karya: Cote
Editor: Byline

KUHAP BARU RESMI BERLAKU, KESIAPAN SDM PENEGAK HUKUM JADI SOROTAN

[ Artikel ] 

Sumber: dnews.co.id


Transformasi besar dalam hukum acara pidana menjadi sorotan publik sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) pada 18 November 2025, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Berdasarkan laman resmi dari ntb.kemenkum.go.id, pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Kehadiran KUHAP baru ini, sekaligus menandai berakhirnya masa berlaku KUHAP lama yang telah digunakan sejak tahun 1981, sehingga pembaruan ini dipandang sebagai langkah historis dalam pembenahan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pembaruan KUHAP ini dilandasi oleh perkembangan zaman yang mencakup kebutuhan sosial, kemajuan teknologi, serta dinamika sistem hukum modern. KUHAP lama yang disusun pada tahun 1981 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat dan tantangan penegakan hukum saat ini. 

Dilansir dari kompas.com, pembaruan KUHAP juga dimaksudkan untuk menjawab kelemahan KUHAP lama yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, pembaruan ini diperlukan untuk menyelaraskan sistem hukum acara pidana dengan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai hukum pidana materiel. Jika KUHAP tidak segera direvisi dan diselaraskan sebelum berlakunya KUHP baru secara penuh pada tahun 2025, sistem peradilan pidana di Indonesia berisiko mengalami kekacauan hukum serta ketidakpastian dalam praktiknya.

Namun, pada saat yang sama pembaruan ini juga menghadirkan tantangan baru, salah satunya bagi Sumber Daya Manusia (SDM) penegak hukum. Mengutip dari pusiknas.polri.go.id, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru menekankan pentingnya kesiapan SDM dalam menghadapi perubahan regulasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa regulasi yang berskala besar harus diikuti dengan pemahaman yang mendalam serta peningkatan kompetensi profesional seluruh aparat penegak hukum agar penerapan di lapangan dapat berjalan optimal, akuntabel, dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

Salah satu ketentuan penting dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP adalah kewajiban perekaman pemeriksaan terhadap tersangka menggunakan perangkat audio-visual (kamera pengawas/CCTV). Ketentuan ini tentu menuntut profesionalitas aparat penegak hukum dalam memahami aspek teknis dan yuridis terkait pengelolaan bukti elektronik. Tanpa kompetensi yang memadai, pembaruan hukum ini berisiko tidak dapat diimplementasikan secara efektif dalam praktik peradilan pidana. 

Selain itu, pengaturan mengenai keadilan restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP baru juga menuntut kesiapan SDM penegak hukum secara serius. Mekanisme penyelesaian perkara melalui dialog, restitusi, dan kesepakatan damai pada perkara tertentu hanya dapat berjalan efektif apabila polisi, jaksa, dan hakim memiliki kompetensi, integritas, empati, serta kemampuan komunikasi yang baik.

Dengan adanya pengaturan baru mengenai bukti elektronik, kewajiban perekaman pemeriksaan, keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah, penguatan fungsi praperadilan, serta digitalisasi sistem peradilan, KUHAP baru menuntut peningkatan kualitas SDM penegak hukum secara menyeluruh. Aparat penegak hukum tidak lagi cukup hanya memahami teks undang-undang, melainkan juga harus menguasai aspek teknologi informasi, etika profesi, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi KUHAP baru pada akhirnya sangat bergantung pada kesiapan dan profesionalitas SDM di seluruh sektor penegak hukum.

Karya: Pretail
Editor: Byline

Jumat, 02 Januari 2026

KORUPSI DANA BANTUAN BENCANA ALAM, PEJABAT KENYANG RAKYAT KELAPARAN

[ Opini ] 

Sumber: kedaipena.com

Bencana alam selalu menyisakan luka mendalam bagi masyarakat yang terdampak. Di tengah situasi tersebut, bantuan sosial seharusnya hadir sebagai wujud tanggung jawab dan kepedulian negara terhadap rakyatnya. Namun, dugaan korupsi dana bantuan yang melibatkan Kepala Dinas Sosial Sumatera Utara, justru menambah luka baru di tengah penderitaan masyarakat yang sedang berjuang memulihkan diri dari bencana.

Dana bantuan bencana bukan hanya sekedar angka yang tertulis dalam laporan keuangan. Ia adalah harapan nyata bagi masyarakat yang kehilangan harta, tempat tinggal, rasa aman, hingga trauma psikologis. Ketika dana tersebut dikorupsi yang hilang dan dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak hidup layak para korban bencana. Dalam situasi darurat, setiap rupiah seharusnya tiba tepat waktu dan tepat sasaran, bukan berbelok ke kantong pejabat.

Dilansir dari kumparan.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir pada tahun 2024. Ia diduga menyelewengkan dana bantuan bencana sebesar Rp 516.298.000 atau Rp 516,2 juta, dari total bantuan bencana yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) yakni sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasus ini membuka fakta pahit bahwa jabatan publik masih kerap dipandang sebagai alat untuk memperkaya diri, bukan sebagai sarana untuk melayani. Ironisnya, korupsi ini terjadi di sektor pemerintahan yang membawa nama “sosial”, institusi yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru dikaitkan dengan praktik yang menambah penderitaan.

Menurut saya, persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan individu semata, dugaan korupsi di lingkungan Dinas Sosial menandakan adanya sistem yang rapuh dan pengawasan yang longgar. Ketika anggaran besar dikelola tanpa adanya transparansi, maka korupsi hanya menunggu waktu untuk terjadi.

Serta saya juga mempertanyakan apa yang sebenarnya ada di dalam pikiran seorang pejabat sehingga berani melakukan tindakan korupsi disaat rakyatnya berada dalam situasi paling sulit. Korupsi dana bantuan korban banjir bandang bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengabaian terhadap nilai kemanusiaan dan tanggung jawab moral.

Dilansir dari detik.com, Fitri Agus diduga mengubah cara penyaluran bantuan yang awalnya berupa uang tunai menjadi barang. Ia menunjuk sendiri penyedia barang bantuan tersebut tanpa persetujuan dari Kemensos. Jaksa menduga Fitri Agus meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain.

Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Dugaan korupsi dana bantuan bencana ini harus diusut secara menyeluruh agar kebenaran dapat terungkap. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik. 

Serta negara wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola bantuan bencana. Mekanisme distribusi harus transparan, dapat diawasi publik, dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil. Bantuan yang menyangkut nyawa manusia tidak boleh dikelola secara sembarangan.

Pada akhirnya, bencana alam memang tidak dapat dicegah, tetapi bencana moral akibat korupsi seharusnya bisa dihentikan. Jika pejabat terus kenyang sementara rakyat kelaparan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, melainkan juga nilai kemanusiaan itu sendiri.

Karya: Byline
Editor: Novel