[ Artikel ]
![]() |
| Sumber: rmoljabar.id |
Beberapa waktu lalu, beredar wacana tentang penghapusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat. Skema yang ditawarkan ialah mengembalikan pemilihan wali kota, gubernur, dan bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Isu ini segera memunculkan perdebatan karena menyentuh inti demokrasi, yakni hak warga negara untuk menentukan pemimpinnya sendiri.
Berdasarkan laman resmi dari news.detik.com, sejumlah partai besar anggota koalisi pemerintah seperti Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) secara terbuka menyatakan persetujuan terhadap mekanisme Pilkada melalui DPRD. Alasan yang kerap dikemukakan adalah tingginya biaya politik melalui Pilkada langsung. Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai besar yang menolak wacana tersebut, serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang belum mengambil keputusan menerima atau menolak terkait wacana Pilkada ini.
Namun, suara elite politik tidak sepenuhnya sejalan dengan kehendak publik. Mengutip dari kompas.com, survei Penelitian dan Pengembangan Kompas menunjukkan bahwa 77,3 persen responden menolak Pilkada melalui DPRD, sementara hanya 5,6 persen lainnya menyatakan setuju. Data ini menegaskan bahwa mayoritas masyarakat masih menginginkan keterlibatan langsung dalam memilih pemimpin daerah. Artinya, persoalan ini bukan sekadar teknis pemerintahan, melainkan menyangkut kepercayaan rakyat terhadap kekuasaan.
Wacana ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, pada Juli 2025 dan diperkuat oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, pada Desember 2025. Presiden Prabowo Subianto turut memberi sinyal dukungan yang kemudian diikuti Partai Gerindra. Para pendukung menilai bahwa Pilkada melalui DPRD lebih efisien karena dapat menekan pemborosan anggaran, mengurangi konflik sosial, serta meminimalkan praktik politik uang dalam pemilihan langsung.
Melalui kanal YouTube Harian Kompas, argumen efisiensi kembali ditegaskan. Pilkada langsung dianggap dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat serta menelan biaya besar, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dari dana pribadi para calon. Sedangkan Pilkada melalui DPRD disinyalir dapat menghemat anggaran negara, menekan biaya politik, serta meminimalkan konflik.
Kemudian dikutip dari kbr.id, dalam konferensi persnya di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (06/01/26), Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menilai adanya desakan beberapa pihak untuk melakukan pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah satu tindakan politik yang menghilangkan dan mencederai hak konstitusi rakyat di dalam memilih pemimpin. Ia juga menegaskan, adanya ide dan gagasan dari pemerintah yang mengupayakan lahirnya Pilkada melalui DPRD merupakan suatu kemunduran dari proses demokrasi Pancasila.
Persoalan ini juga bertentangan dengan prinsip konstitusional. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Pilkada langsung merupakan salah satu wujud konkret dari kedaulatan tersebut. Menghilangkan partisipasi rakyat dalam memilih kepala daerah berarti mengubah relasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik, yang pada akhirnya melemahkan kontrol publik terhadap pemerintahan daerah.
Dari sisi praktik, Pilkada melalui DPRD juga tidak otomatis menutup celah politik uang. Pakar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. Andina Elok Puri Maharani, S.H., M.H., menilai mekanisme ini hanya memindahkan transaksi dari ruang publik ke ruang elite. Politik uang tidak hilang, melainkan berubah menjadi lebih tertutup dan sulit diawasi karena hanya melibatkan beberapa elite di parlemen daerah.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fakuktas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Universitas Gajah Mada (UGM), Dr. Mada Sukmajati. Berdasarkan laman resmi ugm.ac.id, ia menilai bahwa Pilkada yang dilakukan melalui DPRD berpotensi memperkuat dominasi elite dan kesepakatan tertutup antar partai. Kompetisi menjadi sempit, akses calon independen kian terbatas, dan kekuasaan terkonsentrasi di tangan elite partai. Akibatnya, rakyat kehilangan ruang kontrol terhadap proses pengambilan keputusan publik.
Berdasarkan sumber blitar.bawaslu.go.id, Indonesia pernah menerapkan sistem Pilkada tidak langsung sebelum era reformasi hingga tahun 2005. Pada masa itu, kepala daerah dipilih melalui mekanisme voting di DPRD. Sistem ini kemudian berubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat sejak diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan mendasar ini merupakan bagian dari semangat demokratisasi yang memberikan kedaulatan penuh kepada rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Oleh karena itu, jika persoalan utama Pilkada langsung adalah biaya tinggi dan politik uang, solusinya bukan mencabut hak pilih rakyat, melainkan memperbaiki sistem dengan memperketat pembiayaan kampanye, memperkuat pengawasan, serta menindak tegas kecurangan dalam proses pemilihan.
Hingga saat ini, wacana pengembalian Pilkada ke DPRD masih berada pada tahap diskusi politik. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menetapkan keputusan resmi terkait perubahan sistem tersebut. Perbedaan pandangan antara partai politik, akademisi, dan masyarakat menunjukkan bahwa isu ini tidak hanya berkaitan dengan efisiensi anggaran, melainkan juga berkaitan langsung dengan tata kelola demokrasi lokal di Indonesia.
Karya: Pretail
Editor: Byline






