[ Opini ]
![]() |
| Sumber: RRI.co.id |
Penerapan sistem palang parkir otomatis atau parking gate di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola fasilitas kampus. Mesin parkir digital ini berbasis kartu dan tiket parkir yang diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan ketertiban kendaraan di lingkungan kampus. Namun, setelah tiga tahun beroperasi, efektivitasnya layak untuk dievaluasi secara menyeluruh.
Dilansir dari sumber resmi radenintan.ac.id, sistem palang parkir otomatis mulai diberlakukan sejak 06 November 2023 hingga saat ini, dengan sistem kartu akses atau member card bagi mahasiswa, serta tiket parkir bagi masyarakat umum dengan tarif Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Pengelolaan sistem ini bekerjasama dengan pihak ketiga, yaitu Perseroan Terbatas (PT) Cakra Vira Sakti Indonesia.
Pada awal penerapannya, sistem ini mendapat respons yang cukup positif. Mahasiswa memperoleh kartu parkir secara gratis sebagai bagian dari fasilitas kampus. Secara konsep, palang parkir berfungsi sebagai sistem kontrol akses yang membatasi kendaraan keluar dan masuk melalui proses verifikasi. Kendaraan yang masuk wajib menggunakan kartu atau tiket parkir, lalu melakukan validasi saat keluar. Mekanisme ini dirancang untuk mencegah kendaraan keluar tanpa izin dan memperkecil potensi kehilangan.
Dengan sistem pencatatan otomatis tersebut, pengawasan seharusnya menjadi lebih sistematis dan terukur. Sistem digital juga diharapkan mampu menutup celah pengawasan manual yang rentan terhadap kelalaian. Namun, idealitas di atas kertas tidak selalu sejalan dengan kondisi di lapangan.
Dalam praktiknya, berbagai kendala teknis masih sering terjadi. Mesin parkir kerap mengalami error, kartu tidak terbaca, bahkan palang dapat terbuka tanpa kartu. Situasi ini tentu melemahkan sistem pengamanan yang telah dirancang. Jika palang dapat terbuka tanpa verifikasi, maka kontrol menjadi longgar. Celah inilah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lebih memprihatinkan lagi, kasus kehilangan sepeda motor masih terjadi meskipun sistem palang parkir telah diterapkan. Mengutip dari berita-public.com, pada tanggal 05 dan 09 November 2024 sepeda motor milik mahasiswi dilaporkan hilang di area kampus. Peristiwa ini menunjukkan bahwa keberadaan palang parkir belum sepenuhnya mampu menjamin keamanan kendaraan. Kehilangan kendaraan di lingkungan kampus menjadi indikasi bahwa sistem yang ada masih memiliki kelemahan yang perlu segera diperbaiki.
Menurut saya, tiga tahun merupakan waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem palang parkir yang telah berjalan. Pihak kampus perlu melakukan audit secara serius dan menyeluruh, baik dari sisi teknis seperti kondisi mesin, sensor, dan sistem verifikasi, maupun dari sisi manajerial seperti pengawasan, perawatan rutin, dan kinerja pihak pengelola. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa sistem benar-benar berfungsi dan berjalan sesuai dengan tujuan awal.
Evaluasi juga harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, termasuk keluhan mahasiswa dan kasus kehilangan kendaraan. Tanpa langkah perbaikan yang konkret, sistem yang dirancang untuk meningkatkan keamanan justru beresiko menimbulkan ketidakpercayaan.
Jika ditemukan kelemahan, maka pembaruan perangkat dan peningkatan standar keamanan harus segera dilakukan. Memperbaiki sistem secara terbuka jauh lebih penting daripada sekedar mempertahankan citra modern tanpa memberikan perlindungan nyata.
Pada akhirnya, kebijakan palang parkir otomatis harus diimbangi dengan kualitas layanan yang maksimal. Keamanan parkir bukan sekedar fasilitas tambahan, ia merupakan bagian dari tanggungjawab institusi dalam melindungi seluruh civitas akademika. Tanpa efektivitas yang nyata, palang parkir hanya akan menjadi simbol modernisasi tanpa fungsi yang benar-benar dirasakan.
Karya: Akurasi
Editor: Byline

Tidak ada komentar:
Posting Komentar