[ Artikel ]
Sumber: @officialdewanpers (Dokumen Perjanjian Kerja Sama Antara Dewan Pers Dengan Dirjen Dikti) |
Dewan Pers merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak tahun 1968 Dewan Pers menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas regulasi dan pengawasan terhadap praktik jurnalisme di Indonesia.
Selain aktivitas pers umum, aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi pun penting untuk dilindungi. Sudah menjadi hal yang umum apabila dalam praktiknya, seorang jurnalis dihadapkan dengan tantangan dan resiko. Seperti harus beroperasi dalam lingkungan yang tidak mendukung kebebasan bersuara dan membatasi kebebasan jurnalis kampus lainnya. Beberapa kasus lainnya pula dirasakan oleh jurnalis kampus, seperti intimidasi atau bahkan represif dari pihak otoritas kampus atau bahkan petinggi setempat.
Namun kini, Dewan Pers telah mengambil langkah penting dengan menandatangani perjanjian untuk memperkuat dan melindungi aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.
Tepatnya pada hari Senin (18/03), Dewan Pers bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang “Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi”.
Ruang lingkup perjanjian tersebut, dikutip melalui dokumen kesepahaman berupa surat perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Kemdikbud Ristek debgan Nomor: 1/PKS/DP/III/2024 dan nomor 1955/E2/HM.00.05/2024 yang meliputi:
1. Peningkatan kompetensi mahasiswa dalam kegiatan jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi;
2. Penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi;
3. Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bagi mahasiswa yang dilaksanakan secara mandiri oleh Dewan Pers di lingkungan Dewan Pers; dan
4. Pertukaran data dan informasi yang relevan dengan tujuan perjanjian ini.
Melalui laman Instagram resmi @officialdewanpers, Dewan Pers menjelaskan bahwa tujuan perjanjian kerja sama ini yaitu sebagai landasan hukum bagi Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek untuk memperkuat dan melindungi aktivitas jurnalistik mahasiswa di perguruan tinggi.
Perjanjian tersebut merupakan tonggak penting dalam menghadapi tantangan terkait kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di lingkungan akademik. Sebagai wadah bagi para mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan jurnalisme dan menyuarakan aspirasi, perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik mereka menjadi sangat penting.
Dengan perjanjian ini, sengketa dari kegiatan jurnalistik mahasiswa akan diatasi oleh Dewan Pers seperti halnya dengan pers umum. Dewan Pers juga bertanggung jawab meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam jurnalistik di perguruan tinggi. Selain itu, Dewan Pers sedang menjajaki kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan kementerian lainnya untuk perjanjian serupa.
Karya: Warta
Editor: Cerpen