Jumat, 05 Juli 2024

PERETASAN PUSAT DATA NASIONAL: KREDIBILITAS KOMINFO DIPERTANYAKAN

 Opini 

Sumber: Kompas.com

Baru-baru ini Indonesia dikejutkan dengan berita mengenai Pusat Data Nasional (PDN) yang diretas. Kejadian tersebut menjadi sorotan publik yang mempertanyakan perihal kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terhadap perlindungan data nasional. Peretasan ini dilakukan oleh siber ransomware dengan meminta tebusan sebesar 8 juta USD atau setara dengan 131 Miliar Rupiah.

Serangan tersebut dimulai pada Kamis (20/6) oleh sekelompok Ransomware Lockbit, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai kesiapan Indonesia terhadap ancaman dunia maya dan kesiapan dalam perlindungan data. Serangan siber ini telah mengganggu layanan publik, termasuk pemrosesan imigrasi di bandara utama serta operasi instansi pemerintahan yang mengakibatkan antrean panjang karena para petugas yang menggunakan cara manual.

Sebelumnya, kasus serangan ransomware ini semakin menarik perhatian ketika Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan yang mengungkapkan besaran anggaran belanja untuk PDN yang terkena serangan ransomware. Adapun, PDN ini menghabiskan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 700 miliar.

Dengan adanya peretasan ini semakin membuktikan bahwa negara hanya mampu menghambur-hamburkan anggaran terhadap hal-hal yang tidak berguna dan mereka tidak mampu bertanggungjawab atas pekerjaannya sendiri. Sebab anggaran sebesar itu dirasa cukup jika dialokasikan ke hal-hal yang lebih berguna. Tidak seharusnya kasus seperti ini terjadi, membuat lebih dari 50 juta data warga Indonesia beresiko terekspos.

Insiden ini memicu pertanyaan tentang seberapa serius Kominfo dalam melindungi informasi penting negara dan seberapa efektif langkah-langkah keamanan yang telah diterapkan, serta apakah Kominfo sudah benar diisi oleh orang yang tepat?

Dalam kasus ini, situasinya sangat mengkhawatirkan. Dengan adanya kasus ini serta melihat tanggapan dari pihak yang bertanggung jawab yang kurang memuaskan menjadi pertanda, bahwa tingkat keamanan cyber di negara kita masih sangat rendah dan terlalu disepelekan.

Kredibilitas Kominfo saat ini cukup buruk, terlebih lagi masyarakat terkena dampaknya. Dalam hal kepercayaan, jika jajaran yang ada saat ini tidak digantikan, tidak ada alasan untuk mempercayai mereka. Namun, jika di masa depan semua jajaran yang ada digantikan dengan yang baru, tidak ada salahnya untuk memberikan kepercayaan. Namun, kita juga perlu mempertanyakan apakah mereka memiliki komitmen yang jelas sehingga kita dapat memberikan kepercayaan kepada mereka.

Terlepas dari hal itu, serangan terhadap PDN merupakan pengingat yang keras akan pentingnya keamanan informasi dalam era digital saat ini. Kominfo sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan informasi negara, harus memastikan bahwa kebijakan keamanan yang diterapkan tidak hanya memadai tetapi juga dapat menghadapi tantangan-tantangan masa depan. Pemulihan kredibilitas Kominfo tidak hanya bergantung pada penanganan insiden ini secara tepat waktu dan efektif, tetapi juga pada komitmen jangka panjang untuk meningkatkan sistem keamanan informasi negara.

Karya: Amanda & Febby
Editor: Cerpen

KOLABORASI LDC BERSAMA MATA PENA, GELAR SEMINAR EDUKASI DAN BINAAN PERNIKAHAN DINI

 [ Berita ]

Sumber: Panitia Webinar LDC dan Mata Pena
Para hadirin dan 160 Peserta yang turut serta dalam Webinar Nasional mengenai pernikahan dini

Raden Intan — Law Debate Community (LDC) berkolaborasi dengan Mata Pena menggelar seminar nasional guna meningkatkan wawasan edukasi dan pembinaan tentang pernikahan dini. (Jumat, 05/07/24)

Dengan mengusung tema “Dispensasi Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini”, webinar ini dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting dan bertujuan untuk meningkatkan wawasan edukasi serta pembinaan tentang pernikahan dini di tengah-tengah masyarakat.

Webinar ini membahas dampak pernikahan dini, faktor-faktor pernikahan dini, data perkara Dispensasi Kawin (Diska) Nasional, perkara Diska masuk setiap Pengadilan Tinggi Agama (PTA) 2023, penguatan regulasi pencegahan pernikahan dini dan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Diska. 

Dr. Eva Rodiah Nur, M.H selaku Dekan Fakultas Syari'ah (FS) dalam sambutannya menyampaikan, webinar ini sebagai tempat diskusi dan menemukan perspektif baru tentang pernikahan. 

“Adanya webinar seperti ini kita dapat berdiskusi langsung dan menemukan satu pandangan perspektif, bagaimana sesungguhnya upaya pernikahan dini dengan adanya dispensasi yang dikeluarkan pengadilan. Karena pernikahan bukan ajang untuk kesenangan sementara saja namun seumur hidup,” tutur beliau.

Selain dihadiri oleh Dekan FA, turut turut pula dihadiri oleh Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.H, M.A selaku Pembina LDC, Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy selaku Ketua Pengadilan Agama Taliwang sekaligus pemateri, serta kurang lebih 160 peserta nasional.

Aisyah Azizah Hafidz selaku Ketua Pelaksana turut berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat terutama remaja dapat mengetahui pentingnya edukasi perkawinan, sehingga mencegah dan mengurangi angka perkawinan anak yang beresiko baik bagi anak maupun orang tua.

Adapun, Farhan Satria Nugraha salah satu peserta menyampaikan rasa senang karena dapat menghadiri acara yang dapat membuka wawasannya tentang dispensasi pernikahan dini. 

“Senang sekali bisa hadir dan mengikuti webinar ini, karena membuka wawasan terkait dengan dispensasi pernikahan dini, di mana disebutkan beberapa regulasi yang baik, serta upaya-upaya yang dilakukan lembaga pengadilan agar masyarakat dapat mempertimbangkan ulang terkait dispensasi pernikahan dini,“ ungkap Farhan. 

Rep: Anisa

Editor: Cerpen