Minggu, 19 Mei 2024

AKSI TOLAK RUU PENYIARAN, KOALISI KEBEBASAN PERS LAMPUNG MENYATAKAN SIKAP

 Berita 

Para jurnalis memegang spanduk penolakan RUU Penyiaran di depan Tugu Adipura, Bandar Lampung

Raden Intan — Koalisi Kebebasan Pers Lampung  menyatakan beberapa sikap dalam aksi penolakan revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran untuk mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Tugu Adipura, Bandar Lampung. (Minggu, 19/05/24) 

Dihadiri oleh jurnalis dari berbagai Koalisi Kebebasan Pers Lampung yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung dan perwakilan Aliansi Pers Mahasiswa Lampung (APML) 

Adapun pernyataan sikap yang dibawa oleh Koalisi Kebebasan Pers Lampung yaitu 

  1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang mengancam dan bertentangan dengan kemerdekaan pers dihapus
  2. Mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meninjau ulang urgensi revisi UU penyiaran dengan melibatkan semua pihak seperti Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil dengan prinsip partisipasi bermakna
  3. Mengajak semua pihak untuk mengawal revisi RUU penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. 

Andry Kurniawan selaku Koordinator Aksi menyatakan penolakan RUU karena terdapat banyak pasal yang membuat peran pers dihentikan. 

“Kita akan gaungkan ini, karena di dalam revisi tersebut terdapat banyak pasal yang dapat membuat peran pers saat ini dibredel dan fokus kami pada pasal 50 B ayat 2 huruf c. Pasal ini spesifik mengatur larangan penayangan ekslusif liputan investigasi di televisi, padahal UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran,” terangnya. 

Poin 3 terkait Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang disampaikan oleh Koordinator Aksi


Selain itu, ia juga menambahkan bahwa masih terdapat beberapa point lain yang timpang tindih dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan inilah penyebab para Koalisi Kebebasan Pers Lampung melakukan Gelar Aksi Tolak revisi RUU tersebut.

Selanjutnya, Dian Wahyu Kusuma selaku Ketua AJI Bandar Lampung menyampaikan bahwa akan ada aksi lanjutan jika pemerintah tidak mendengarkan aspirasi jurnalis. 

“Nanti akan ada aksi lanjutan dan di konsolidasi ulang, jika pemerintah tidak mendengarkan aspirasi jurnalis karena kita belum puas akan hal ini. Pemerintah masih merevisi yang akan disahkan pada akhir September ini,” jelas Ketua Aji Bandar Lampung. 

Rep: Puput & Iren
Editor: Cerpen