Artikel
Jenis surat suara pada Pemilu 2024 Sumber: rri.co.id |
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pemilihan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia setiap 5 tahun sekali. Tahun ini sedikit spesial karena akan melakukan pemilihan serentak yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tentunya, dengan banyaknya pemilihan yang dilakukan di tahun ini, sedikit membuat kita bingung akan surat suara dari tiap-tiap pemilihan. Artikel ini dimuat untuk membantu kita memahami lebih jauh, perbedaan warna surat suara.
Dikutip dari kanal resmi YouTube KPU RI, inilah 5 surat suara Pemilu Tahun 2024.
1. Warna Abu-Abu ⬛
Surat suara berwarna abu-abu merupakan surat suara yang diperuntukkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
2. Warna Kuning 🟨
Surat suara berwarna kuning merupakan surat suara yang diperuntukkan untuk memilih Anggota DPR RI
3. Warna Merah 🟥
Surat suara berwarna merah merupakan surat suara yang diperuntukkan untuk memilih Anggota DPD RI
4. Warna Biru 🟦
Surat suara berwarna Biru merupakan surat suara yang diperuntukkan untuk memilih Anggota DPRD Provinsi
5. Warna Hijau 🟩
Surat suara berwarna hijau merupakan surat suara yang diperuntukkan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Itulah 5 surat suara yang akan teman-teman pegang di tanggal 14 Februari 2024 mendatang pada pukul 07.00—13.00 waktu setempat.
Setelah mengetahui warna dari surat suara tersebut, diharapkan teman-teman dapat mengingat jumlah dan warna dari surat suara tersebut, karena suara teman-teman yang akan menentukan 5 tahun ke depan.
Selain itu dalam pemilihan, penting memperhatikan pencoblos surat suara tepat. Dikutip dari laman umsu.ac.id, mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.
Karya: Cerpen
Editor: Enden