Sabtu, 24 November 2018

MASA PENDUKUNG PASLON PRESMA RICUH



RadenIntan - Masa pendukung paslon Pres Ma (pasangan calon presiden Mahasiswa) Ricuh, Jum'at (23/11/2018). Kericuhan itu terjadi ketika sedang berjalannya debat dari kedua Paslon tersebut di Lapangan Tarbiyah dan Keguruan.

Padahal kedua paslon tersebut sudah menandatangani surat perjanjian damai. Kericuhan tersebut dimulai ketika saling lempar botol dari kedua pendukung paslon, Sehingga kericuhan tersebut tidak dapat dihindari.

"Agak miris juga kalo keadaannya sampai ricuh begini, karena kita mengadakan pemira ini mengatasnamakan Mahasiswa, bukan dari pihak manapun, tapi banyak Mahasiswa tidak memahami tersebut," Ujar Nobel Muhammad Zilvi Sekretaris Panwas (panitia pengawas) Pemira 2018.

Lebih lanjut Ia menambahkan sedikitnya jumlah Panitia pelaksana (Panlak) dan panitia Pengawas (panwas) yang masing-masing hanya 13 orang. Ia mengharapkan kerjasama dari semua pihak yang ada dikampus mulai dari tim keamanan kampus, masa dari paslon masing-masing dan dari seluruh Mahasiswa.

"Jikapun ada pelanggaran, tidak harus ricuh, karena memang sudah ada mekanisme pelaporan, jika ada pelanggaran dari tim pemenangan bisa di jatuhkan hukuman berupa pengurangan suara calon atau sanksi terberatnya calon tersebut di diskualifikasi," Imbuh Nobel Muhamad Zilvi

Dilain sisi korban atas kericuhan pada debat kandidat tersebut sangat menyayangkan terjadinya peristiwa itu. "Momen debat kandidat ini adalah momen yang bagus agar Mahasiswa dapat tahu visi misi dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh calon DEMA jika menang nanti." Ujar Mirhasan.

Inilah 5 Poin Isi Perjanjian Damai Pemira 2018


RadenIntan - Inilah 5 poin
isi dari surat perjanjian tersebut :

1. Siap mewujudkan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.

2. Siap menciptakan pemilihan raya mahasiswa ( pemira ) yang aman, damai, dan sejuk di kampus UIN Raden Intan Lampung.

3. Siap menerima hasil pemilihan raya mahasiswa ( pemira ) dengan sportif.

4. Tunduk dan Patuh terhadap tata tertib dan peraturan - peraturan yang berlaku.

5. Calon ketua dan wakil ketua masing - masing calon melakukan penandatanganan sebagai bentuk kongkret kesepakatan bersama atas deklarasi pemira damai.

Ditandatangani surat perjanjian tersebut oleh kedua belah pihak calon kandidat DEMA-U, untuk deklarasi PEMIRA damai untuk mengantisipasi kericuhan.