Teman - teman mahasiswa, pernahkah Anda menemukan ada dosen yang menjual buku di kelas? Jika jawabannya pernah, perlu kalian ketahui bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Praktik penjualan buku oleh dosen kepada mahasiswa telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 Pasal 11. Dijelaskan bahwa pendidik dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan, kecuali buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah.
Sering Sekali saat ini beberapa dosen yang mengajar mengambil keuntungan. Seperti salah satu dosen dikampus saya yang menjual buku buatannya sendiri dengan harga yang sangat mahal dengan kualitas buku yang kurang bagus bahkan materi yang diajarkan jarang diambil dari buku tersebut bahkan tak jarang buku yang diwajibkan untuk dibeli tak ada sangkut pautnya dengan mata kuliah yang beliau ajarkan.
Dosen tersebut mewajibkan mahasiswa nya membeli buku dengan embel-embel "fardu ain", atau berakibat buruk jika tidak membeli, dan akan mempengaruhi nilai mata kuliah yang bersangkutan, sampai - sampai beliau mengumpulkan nama mahasiswa yang tidak membeli buku nya dan mengancam nilai mata kuliah tersebut akan menjadi buruk.
Mungkin untuk mahasiswa yang memiliki ekonomi yang cukup tidak keberatan dengan hal ini, berbeda dengan para mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tentu saja hal seperti ini sangat merugikan dan membebani. Banyak mahasiswa yang sudah terlanjur membeli namun akhirnya menyesali hal ini, dikarnakan bagaimana bisa seorang dosen memaksa mahasiswa nya membeli buku namun sejak awal tidak memberikan informasi bahwa buku yang dijual tersebut merupakan karangan nya sendiri dengan iming-iming ancaman nilai. Padahal jelas-jelas dosen yang bersangkutan mencari uang karena saya tau uang maksimal yang dibutuhkan untuk membuat satu buku copyan tersebut paling mahal tidak akan melebihi 60.000 dan dijual seharga 100.000 kepada kurang lebih 150 mahasiswa.
Dan kasus dosen mengancam Mahasiswa agar membeli bukunya jika tidak nilai jadi taruhannya, bukan hanya terjadi sekali dua kali, melainkan sudah sering dilakukan oleh beberapa dosen yang memang menulis buku.
Padahal kampus saya ada Universitas Negeri, namun masih saja ada oknum dosen yang hanya mementingkan keuntungan untuk dirinya sendiri. Saat ini perwakilan mahasiswa dari jurusan saya sudah melaporkan hal ini kepada Kaprodi ( Kepala Program Studi ), dan kasus ini sedang ditindak lanjuti agar tidak terulang kembali.
Jadi sebagai mahasiswa jangan takut untuk speak up dan berpikir kritis, jika hal tersebut merugikan dan melanggar hukum cepat di BRANTAS, agar PARASIT tak merajalela dimana mana, karna masalah tersebut memiliki dasar hukum jelas.
Jangan pernah takut jika Anda tak salah dan memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat!
By : SA
Editor : Angle