Sabtu, 04 Mei 2024

SPORT DAY KIP-K 2024: AJANG KUATKAN KEKELUARGAAN ANTAR PENGURUS

[ Berita ]

Foto: Egi
Seluruh peserta Ampibi Sport Day sedang melaksanakan senam bersama


Raden Intan — Sport Day yang digelar oleh Asosiasi mahasiswa penerima Bidikmisi (AMPIBI) Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Tahun 2024 bertujuan untuk ajang menguatkan kekeluargaan antar pengurus. (Sabtu, 04/05/24)

Sport Day merupakan bagian dari program kerja rutin yang dilaksanakan setiap bulan di lapangan Ma'had Al-Jami'ah UIN RIL, yang bertujuan untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar pengurus, demisioner AMPIBI KIP-K dan mahasiswa penerima KIP-K. 

Adapun kegiatan Sport Day ini berupa jalan sehat, senam, games, dan voli yang diselenggarakan oleh divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) dan Divisi Sosial Masyakarat (SOSMAS) AMPIBI KIP-K. 

Muhammad Iqbal Hafidho selaku ketua pelaksana berharap agar Kegiatan ini dapat dilaksanakan lebih rutin setiap minggunya, sebab memiliki banyak dampak positif. 

“Saya berharap Kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin setiap minggunya, sebab selain memperkuat kebersamaan, kegiatan ini juga memberikan banyak dampak positif bagi kesehatan para anggotanya,” harap Iqbal. 

Selanjutnya, Rolin Agustian salah satu peserta kegiatan sport Day merasa bahwa acara ini sangat seru dan menarik. 

“Alhamdulillah, bagi saya acara sporty hari ini berjalan sangat seru dan menarik. Karena berkat adanya berbagai macam kegiatan olahraga yang membuat badan kita menjadi sehat,” ujarnya. 

Rep: Egi & Adib 

Editor: Cerpen


 


BEBAS BERSUARA DAN BEREKSPRESI, DUKUNG KEBEBASAN PERS SEDUNIA

 [ Artikel ]

Sumber: Alinea.id 


Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 1 ayat (1) menjelaskan Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegitan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam tulisan, visual, audio, dan audiovisual, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran.

Pers sendiri memiliki struktur dan profesi yang berkaitan dengan seluruh kegiatan jurnalistik dan media. Bagian struktur dari pers tersebut diantaranya pemimpin redaksi, reporter, videografer/fotografer, redaktur, dan presenter berita. Seluruh struktur ini memiliki tugasnya masing-masing. Mereka akan menghasilkan beberapa karya jurnalistik yang bermanfaat, terinformasi, berpartisipasi aktif, dan kreatif dalam kehidupan publik. 

Kegiatan jurnalistik memerlukan kebebasan untuk menjaga dan mendukung dalam hak berekspresi, mencari, menerima, dan menyampaikan suatu berita. Dengan adanya kebebasan ini media dapat upayakan dan mempertahankan diri dari ancaman dan dilarangan membayar upeti kepada para profesi sebagai jurnalis. Maka dari itu untuk mendukung kebebasan ini dunia menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day. 

Dikutip melalui laman katadata.co.id Hari Kebebasan Pers Sedunia dirayakan pertama kalinya pada Tahun 1993. Peringatan ini merupakan rekomendasi Konferensi Umum United Nations Education (UNESCO). Tanggal 3 Mei dipilih, karena merupakan tanggal peringatan Deklarasi Windhoek. Deklarasi tersebut adalah pernyataan prinsip kebebasan pers yang disampaikan oleh para jurnalis asal Afrika di Windhoek, Namibia pada Tahun 1991. 

Para jurnalis tersebut sebelumnya mengalami penyerangan dalam perang saudara Afrika di abad ke-20. Penyerangan tersebut terjadi saat jurnalis mencari informasi, fakta, dan data yang akurat untuk memberikan gambaran yang jelas tentang situasi konflik. Dalam proses ini, jurnalis berhadapan dengan berbagai tantangan, termasuk risiko keamanan dan keselamatan, serta tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam konflik. 

Akhirnya, para jurnalis Afrika pun memutuskan mengambil tindakan berupa pengajuan banding ke Konferensi UNESCO yang digelar di Namibia, Windhoek. Akhirnya UNESCO menanggapi seruan dari para jurnalis tersebut. Kemudian disahkanlah Deklarasi Windhoek tersebut dan menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia. 

Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah saat yang penting untuk mengakui pentingnya kebebasan Pers dan mendukung kegiatan jurnalistik yang independen di seluruh dunia. Sebagai warga negara Indonesia kita dapat memulai dengan mendukung Pers Indonesia dahulu. 

Dukungan untuk Pers Indonesia diantaranya meliputi penekanan pada kebebasan pers, advokasi untuk perlindungan profesi sebagai jurnalis, kesadaran masyarakat untuk pers, dan membangun jaringan profesional. 

Dengan adanya dukungan atas kebebasan ini, pihak yang berprofesi sebagai jurnalis juga tidak boleh menyalahgunakan kebebasan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya. Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh para jurnalis diantaranya integritas dan etika, penelitian mendalam, dan menghormati kode etik jurnalistik. 

Sesuai dengan UU no 40 Tahun 1999 tentang pers, salah satu peranan Pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Para jurnalis memiliki peran penting dalam membentuk opini dan memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat. 

Peringatan hari kebebasan ini menjadi semua pihak yang berkerja di bidang pers harus dapat selalu amanah dan menjaga nama baik pers. Sehingga tidak akan merugikan dan mengecewakan pihak manapun. Jangan takut bersuara dan berekspresi untuk mengungkapkan kebenaran, terus menjaga dan mendukung kebebasan pers, demi memastikan berfungsinya demokrasi yang sehat dan masyarakat yang teinformasi. 

Karya: Anisa
Editor: Cerpen