[ Artikel ]
Sumber: Alinea.id |
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 1 ayat (1) menjelaskan Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegitan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam tulisan, visual, audio, dan audiovisual, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran.
Pers sendiri memiliki struktur dan profesi yang berkaitan dengan seluruh kegiatan jurnalistik dan media. Bagian struktur dari pers tersebut diantaranya pemimpin redaksi, reporter, videografer/fotografer, redaktur, dan presenter berita. Seluruh struktur ini memiliki tugasnya masing-masing. Mereka akan menghasilkan beberapa karya jurnalistik yang bermanfaat, terinformasi, berpartisipasi aktif, dan kreatif dalam kehidupan publik.
Kegiatan jurnalistik memerlukan kebebasan untuk menjaga dan mendukung dalam hak berekspresi, mencari, menerima, dan menyampaikan suatu berita. Dengan adanya kebebasan ini media dapat upayakan dan mempertahankan diri dari ancaman dan dilarangan membayar upeti kepada para profesi sebagai jurnalis. Maka dari itu untuk mendukung kebebasan ini dunia menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day.
Dikutip melalui laman katadata.co.id Hari Kebebasan Pers Sedunia dirayakan pertama kalinya pada Tahun 1993. Peringatan ini merupakan rekomendasi Konferensi Umum United Nations Education (UNESCO). Tanggal 3 Mei dipilih, karena merupakan tanggal peringatan Deklarasi Windhoek. Deklarasi tersebut adalah pernyataan prinsip kebebasan pers yang disampaikan oleh para jurnalis asal Afrika di Windhoek, Namibia pada Tahun 1991.
Para jurnalis tersebut sebelumnya mengalami penyerangan dalam perang saudara Afrika di abad ke-20. Penyerangan tersebut terjadi saat jurnalis mencari informasi, fakta, dan data yang akurat untuk memberikan gambaran yang jelas tentang situasi konflik. Dalam proses ini, jurnalis berhadapan dengan berbagai tantangan, termasuk risiko keamanan dan keselamatan, serta tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam konflik.
Akhirnya, para jurnalis Afrika pun memutuskan mengambil tindakan berupa pengajuan banding ke Konferensi UNESCO yang digelar di Namibia, Windhoek. Akhirnya UNESCO menanggapi seruan dari para jurnalis tersebut. Kemudian disahkanlah Deklarasi Windhoek tersebut dan menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah saat yang penting untuk mengakui pentingnya kebebasan Pers dan mendukung kegiatan jurnalistik yang independen di seluruh dunia. Sebagai warga negara Indonesia kita dapat memulai dengan mendukung Pers Indonesia dahulu.
Dukungan untuk Pers Indonesia diantaranya meliputi penekanan pada kebebasan pers, advokasi untuk perlindungan profesi sebagai jurnalis, kesadaran masyarakat untuk pers, dan membangun jaringan profesional.
Dengan adanya dukungan atas kebebasan ini, pihak yang berprofesi sebagai jurnalis juga tidak boleh menyalahgunakan kebebasan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya. Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh para jurnalis diantaranya integritas dan etika, penelitian mendalam, dan menghormati kode etik jurnalistik.
Sesuai dengan UU no 40 Tahun 1999 tentang pers, salah satu peranan Pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Para jurnalis memiliki peran penting dalam membentuk opini dan memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat.
Peringatan hari kebebasan ini menjadi semua pihak yang berkerja di bidang pers harus dapat selalu amanah dan menjaga nama baik pers. Sehingga tidak akan merugikan dan mengecewakan pihak manapun. Jangan takut bersuara dan berekspresi untuk mengungkapkan kebenaran, terus menjaga dan mendukung kebebasan pers, demi memastikan berfungsinya demokrasi yang sehat dan masyarakat yang teinformasi.
Karya: Anisa
Editor: Cerpen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar