Sabtu, 07 Maret 2026

KETIKA GAJI GURU HONORER TAK SEMANIS PROGRAM MAKAN GRATIS

[ Opini ]

Sumber: Pinterest

Perbedaan kebijakan dalam sektor pelayanan publik sering kali memunculkan perbandingan antarprofesi yang tajam. Salah satu yang belakangan menjadi perhatian adalah kontras antara guru honorer dan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama terkait penghasilan dan status kepegawaian. Kedua aspek ini krusial karena tidak hanya menentukan kesejahteraan, tetapi juga kepastian kerja dan keberlanjutan karier mereka di masa depan.

Melansir dari detik.com, isu pengangkatan sejumlah tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang kembali ramai diperbincangkan publik. Kabar tersebut mencuat di tengah perhatian luas terhadap nasib tenaga honorer di berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga layanan publik lainnya. Namun, di tengah riuh rendah perbincangan tersebut, muncul informasi yang menyebut pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK.

Kepastian ini memiliki landasan regulasi yang kuat. Berdasarkan sumber dari hukumonline.com, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada November 2025 lalu hadir untuk mengisi kekosongan payung hukum. Menariknya, Pasal 17 Perpres tersebut mengatur ketentuan bahwa pegawai yang terlibat dalam MBG atau yang dikenal sebagai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, implementasi aturan ini memiliki batasan tertentu. Berdasarkan Siaran Pers Nomor SIPERS-19/BGN/01/2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menerangkan bahwa ketentuan pengangkatan PPPK dalam Program MBG tidak berlaku bagi seluruh personel. Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN, menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis seperti Kepala SPPG, ahli gizi, akuntan, dan bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.

Namun, menurut saya hal ini tetap saja menciptakan standar baru dalam penataan tenaga honorer.

Ketimpangan semakin nyata jika kita membandingkan realita di lapangan. Berdasarkan laman kompasiana.com, petugas MBG yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan mendapatkan gaji yang relatif layak, bahkan di beberapa daerah mendekati Upah Minimum Regional (UMR). Sementara itu, guru honorer yang memegang peran krusial dalam mencerdaskan kehidupan bangsa justru masih menerima upah jauh di bawah standar kelayakan hidup. Ironi ini terasa tajam mengingat beban kerja guru tidaklah ringan, mulai dari administrasi pembelajaran hingga bimbingan siswa.

​Mengacu pada tulisan riaupos.co, selisih gaji keduanya bahkan disebut dapat mencapai hingga Rp4 juta per bulan. Di banyak daerah, honor yang diterima guru honorer kerap berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan kisaran Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta saja. Besaran tersebut tentu tidak mencerminkan tanggung jawab besar seorang pendidik yang menjalankan proses belajar mengajar secara penuh setiap harinya.

Dalam pandangan saya, bukan hal yang problematis jika pemerintah ingin menyejahterakan pegawai SPPG. Namun, kebijakan tersebut akan menjadi sangat timpang jika pemerintah mengesampingkan profesi guru honorer yang selama ini memegang peranan vital dalam pembangunan bangsa. Karena menjadi seorang guru bukan sekadar profesi administratif, melainkan profesi yang merancang peradaban. Orang-orang hebat yang saat ini ada, dari pemimpin hingga tenaga profesional, tidak lahir tanpa peran seorang guru sebagai fondasi awal.

​Ketika negara mampu mengalokasikan anggaran untuk sektor lain tetapi lalai memperjuangkan hak guru honorer, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar masalah keadilan, melainkan masa depan pendidikan itu sendiri. Mengabaikan kesejahteraan guru berarti mempertaruhkan kualitas generasi penerus dan, pada akhirnya, meruntuhkan fondasi peradaban bangsa yang ingin kita bangun melalui gizi yang baik.

Rep: Aline
Editor: Novel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar