[ Berita ]
![]() |
Sumber: Courage |
Raden Intan — Rancang Undang-Undang (RUU) Tentara Negara Indonesia (TNI) sudah disahkan, aksi Kamisan di Lampung tetap dilaksanakan untuk menyuarakan dampaknya bagi masyarakat sipil. (Kamis, 20/03/25).
Aksi yang dilakukan Kamis Sore sekitar pukul 16.00 WIB di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung ini tetap dilaksanakan. Dalam aksi, Haikal Rasyid selaku perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung suarakan dampak buruk disahkannya RUU TNI tersebut diantaranya:
1. RUU ini berpotensi memperbesar peran TNI dalam ranah politik.
2. Dengan memperluas peran TNI dalam pengawasan dan bahkan penegakan hukum, akan ada risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh institusi militer.
3. Potensi militerisasi dalam kehidupan sehari-hari.
4. Terjadinya konflik kepentingan, TNI memiliki kepentingan tertentu dalam aspek ekonomi dan sosial yang mungkin bertentangan dengan kepentingan rakyat.
5. RUU TNI ini dapat menimbulkan ketegangan sosial, terutama jika masyarakat merasa bahwa militer memiliki kekuasaan yang terlalu besar.
Selain itu, Haikal turut menyampaikan RUU TNI ini akan mengancam supermasi sipil dan demokrasi dalam kehidupan bersama.
"Pengesahan RUU ini bermasalah karena terdapat banyak pasal-pasal yang mengancam sipil dan demokrasi. Meskipun RUU ini telah disahkan kita tetap harus menyuarakan penolakan itu supaya publik bisa mengerti RUU ini akan memberi dampak dikehidupan kita bersama," jelasnya.
Selanjutnya, Rifandy Ritonga selaku akademisi Fakultas Hukum (FH) dari Universitas Bandar Lampung (UBL) menyampaikan tanggapannya bahwa negara ini lahir dari supremasi sipil, dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) yang berlaku, tugas TNI adalah melindungi masyarakat sipil.
"Negara ini lahir dari supermasi sipil. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30 ayat (3) juga di sana menyatakan bahwa tugas TNI adalah melindungi masyarakat sipil, bukan malah mengatur kehidupan masyarakat sipil," ucapnya.
Reporter: Lisa & Salsa
Editor: Indepth
Tidak ada komentar:
Posting Komentar