Sabtu, 18 Agustus 2018

KAKAK PENDAMPING Vs JURNALIS KAMPUS

Raden Intan-(14/08/2018) Kakak pendamping Fakultas Ushuluddin melarang Reporter kampus masuk ke ruang aula Fakultas Ushuluddin saat sedang berlangsungnya pemberian materi PBAK Fakultas.

Alih-alih karna ketakutan kehilangan adik dampingnya, kakak pendamping khususnya Fakultas Ushuluddin siap menjaga dan memberikan keamanan ekstara demi kelancaran PBAK.

Mansyur selaku SEMA Universitas mengatakan "Jurnalis bukan tidak boleh memasuki ruang aula ini, tetapi harus mempunyai tanda pengenal dan tanda bukti bahwa benar keasliannya. Karna banyaknya kakak pendamping penyusup yang sedang terjadi di kegiatan PBAK ini. Dengan cara inilah supaya mengurangi kecurangan yang terjadi," ujarnya.

Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, tak ada yang berhak melarang seorang Jurnalis saat sedang menjalankan tugasnya mencari berita. Seorang Jurnalis kampus dituntut untuk segera meliput kegiatan maupun kejadian yang ada dikampus dan secepat mungkin merilis berita. Berbeda dengan Fakultas Ushuluddin Jurnalis kampus dipersulit oleh kakak pendamping saat meliput berita. 
  
Laporan : Rizky R 

1 komentar: