Senin, 27 Agustus 2018

OPINI : REPORTER KAMPUS DI LARANG LIPUTAN


RADEN INTAN - Senin, (27/08/2018) Tugas utama bagi seorang Pers kampus adalah meliput berita, kejadian maupun kegiatan yang ada di dalam Kampus. Tetapi hal ini dibantah oleh kakak pendamping yang saat itu sedang  bertugas menjaga Calon Mahasiswa Baru.

Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2018 yang di laksanakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Sebagai calon mahasiswa baru wajib mengikuti kegiatan tersebut selama tiga hari (Selasa-Kamis, 14-16/08/2018).

Dihari ke dua kegiatan PBAK dilaksanakan di setiap masing-masing Fakultas yang ada di UIN Raden Intan Lampung,  pemberian materi Fakultas tentang visi dan misi Fakultas, sistem perkuliahan dan  Penyusunan KRS diberikan oleh Dekan Fakultas.

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa adalah UKM yang bergelut dibidang kejurnalistikan, sebagai Reporter kampus kami berkewajiban meliput kejadian maupun kegiatan yang ada di UIN Raden Intan Lampung. Selama kegitan PBAK kami (anggota) Pers Mahasiswa ditugaskan meliput kegiatan di setiap masing-masing Fakultas guna untuk mempublikasikan kegiatan yang sedang berlangsung di Fakultas.

Tidak dengan salah satu Fakultas yang ada di UIN Raden Intan Lampung, Kakak pendamping dari Jurusan Studi Agama-Agama (Hanif Tajuddin)dan kakak pendamping dari jurusan Akidah Filsafat Islam (Sudip) yang bertugas mengawal Calon Mahasiswa Baru melarang Reporter (UKM LPM) untuk melakukan Liputan di Fakultas Ushuluddin, hal ini membuat geram Anggota (UKM LPM)  Rizky Rahayu saat ditugaskan untuk meliput di Fakultas Ushuluddin yang sudah menunjukkan Kartu Identitas Seorang Pers Kampus saat ingin masuk ke Aula Ushuluddin.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. [1](http://www.hukumonline.com/klinik/detail/)

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti seorang Pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik. 





 Pemimpin Umum UKM LPM Raden Intan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar