RADEN INTAN - Senin, (27/08/2018) Tugas utama bagi seorang Pers kampus adalah meliput berita,
kejadian maupun kegiatan yang ada di dalam Kampus. Tetapi hal ini dibantah oleh
kakak pendamping yang saat itu sedang
bertugas menjaga Calon Mahasiswa Baru.
Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2018
yang di laksanakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung,
Sebagai calon mahasiswa baru wajib mengikuti kegiatan tersebut selama tiga hari
(Selasa-Kamis, 14-16/08/2018).
Dihari ke dua kegiatan PBAK dilaksanakan di setiap
masing-masing Fakultas yang ada di UIN Raden Intan Lampung, pemberian materi Fakultas tentang visi dan
misi Fakultas, sistem perkuliahan dan
Penyusunan KRS diberikan oleh Dekan Fakultas.
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa adalah
UKM yang bergelut dibidang kejurnalistikan, sebagai Reporter kampus kami
berkewajiban meliput kejadian maupun kegiatan yang ada di UIN Raden Intan
Lampung. Selama kegitan PBAK kami (anggota) Pers Mahasiswa ditugaskan meliput
kegiatan di setiap masing-masing Fakultas guna untuk mempublikasikan kegiatan
yang sedang berlangsung di Fakultas.
Tidak dengan salah satu Fakultas yang ada di UIN Raden Intan
Lampung, Kakak pendamping dari Jurusan Studi Agama-Agama (Hanif Tajuddin)dan
kakak pendamping dari jurusan Akidah Filsafat Islam (Sudip) yang bertugas
mengawal Calon Mahasiswa Baru melarang Reporter (UKM LPM) untuk melakukan
Liputan di Fakultas Ushuluddin, hal ini membuat geram Anggota (UKM LPM) Rizky Rahayu saat ditugaskan untuk meliput di
Fakultas Ushuluddin yang sudah menunjukkan Kartu Identitas Seorang Pers Kampus
saat ingin masuk ke Aula Ushuluddin.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga
sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. [1](http://www.hukumonline.com/klinik/detail/)
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam
menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional
mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal
4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti seorang Pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan
suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan
publik.
Pemimpin Umum UKM LPM Raden Intan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar