Opini
Dunia sedang dilanda pandemi covid-19 dan terjadi banyak sekali kesulitan, salah satunya perekonomian di Indonesia. Dengan maksud menghentikan rantai penyebaran covid-19 ini pemerintah mengeluarkan surat edaran untuk memberhentikan kegiatan belajar mengajar di perkuliahan. Sehingga perkuliahan dilakukan secara daring.
Perkuliahan daring sedikit banyak merugikan pihak mahasiswa. Terlebih banyak nya kendala untuk melakukan kuliah daring. Terlebih keharusan mahasiswa untuk menyediakan paket data di saat kondisi keuangan benar benar mendesak.
Apakah pihak birokrasi tutup mata tentang segala keluh kesah yang disampaikan mahasiswa? Seperti dosa besar saat mahasiswa mengeluarkan keluh kesah nya kepada pihak birokrasi.
Kampus dipimpin oleh para petinggi petinggi yang berilmu tapi minus nurani . Mereka hafal seluruh teori, mereka khatam segala macam materi pemikiran manipulatif, tapi mereka dangkal dalam keadilan.
menjalankan perkuliah secara daring tanpa kompensasi, padahal UKT lunas.
Demo dianggap anarkis, diam mahasiswa tertindas keserakahan birokrasi.
Mahasiswa hanya meminta sedikit respon baik pihak birokrasi kampus dalam membantu menangani keresahan yang membebani mahasiswa. Seperti apa yang telah dituliskan dalam Surat edaran nomor: 697/03/2020 tentang perubahan atas surat edaran direktur jenderal pendidikan Islam nomor 657/03/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19 (CORONA) di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam tepat pada bagian pertama poin c yang bertuliskan
" pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam melakukan upaya dan kebijakan strategis, terutama dalam penanganan paket kuota dan / atau akses bebas ( free access) bagi mahasiswa dan sivitas akademika perguruan tinggi keagamaan Islam masing-masing dengan penyedia jasa telekomunikasi."
Masih dalam skala kecil memang, tapi setidaknya jangan timbun apa yang seharusnya dikonsumsi bersama.
Ditulis oleh : SNU