Selasa, 31 Maret 2020

IDEALISME BIROKRASI TERGADAI RUPIAH

Opini

Dunia sedang dilanda pandemi covid-19 dan terjadi banyak sekali kesulitan, salah satunya perekonomian di Indonesia. Dengan maksud menghentikan rantai penyebaran covid-19 ini pemerintah mengeluarkan surat edaran untuk memberhentikan kegiatan belajar mengajar di perkuliahan. Sehingga perkuliahan dilakukan secara daring.

Perkuliahan daring sedikit banyak merugikan pihak mahasiswa. Terlebih banyak nya kendala untuk melakukan kuliah daring. Terlebih keharusan mahasiswa untuk menyediakan paket data di saat kondisi keuangan benar benar mendesak.

Apakah pihak birokrasi tutup mata tentang segala keluh kesah yang disampaikan mahasiswa? Seperti dosa besar saat mahasiswa mengeluarkan keluh kesah nya kepada pihak birokrasi.

 Kampus dipimpin oleh para petinggi petinggi yang berilmu tapi minus nurani . Mereka hafal seluruh teori, mereka khatam segala macam materi pemikiran manipulatif, tapi mereka dangkal dalam keadilan.

menjalankan perkuliah secara daring tanpa kompensasi, padahal UKT lunas.
Demo dianggap anarkis, diam mahasiswa tertindas keserakahan birokrasi.

Mahasiswa hanya meminta sedikit respon baik pihak birokrasi kampus dalam membantu menangani keresahan yang membebani mahasiswa. Seperti apa yang telah dituliskan dalam Surat edaran nomor: 697/03/2020 tentang perubahan atas surat edaran direktur jenderal pendidikan Islam nomor 657/03/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19 (CORONA) di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam  tepat pada bagian pertama poin c yang bertuliskan
" pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam melakukan upaya dan kebijakan strategis, terutama dalam penanganan paket kuota dan / atau akses bebas ( free access) bagi mahasiswa dan sivitas akademika perguruan tinggi keagamaan Islam masing-masing dengan penyedia jasa telekomunikasi."

Masih dalam skala kecil memang, tapi setidaknya jangan timbun apa yang seharusnya dikonsumsi bersama.

Ditulis oleh : SNU

Rabu, 04 Maret 2020

TERPILIHNYA KETUA SEMA-U DAN DEMA-U UIN RIL




RADEN INTAN - UIN Raden Intan Lampung mengadakan Sidang Paripurna Senat Mahasiswa dan Pemilihan SEMA dan DEMA UIN Raden Intan Lampung. (Rabu, 04/03/20).

Kegiatan ini telah dilaksanakan sejak tanggal 03 Maret 2020, bertempat di gedung Rektorat lantai 3 yang dihadiri langsung oleh Wakil Rektor 3 Prof. Wan Jamaluddin. M. Ag., Pd. H dan wakil Dekan 3 dari masing masing fakultas serta perwakilan dari setiap jurusan.

Hasil penentuan akhir dari sidang paripurna hari ini adalah Ketua SEMA-U terpilih yaitu M. IQBAL FAROCHI mahasiswa aktif dari Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) semester 6 Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) dan Ketua DEMA-U terpilih yaitu ALANDRA PRATAMA mahasiswa aktif dari jurusan Muamalah semester 6 Fakultas Syariah.

"Saya sangat bahagia terpilih menjadi ketua DEMA-U tapi dibalik itu semua ada tanggung jawab besar yang harus saya jalanin untuk satu tahun kedepan." ujar Alan selaku Ketua DEMA-U terpilih .

Salah satu Misi dari Ketua DEMA-U terpilih yaitu Alan mengatakan bahwa " saya akan membangun eksistensi kampus UIN Raden Intan Lampung dengan mengoptimalkan media sosial." Ujarnya

Laporan : SA & Med
Editor : Angle

DEMOKRASI GELAP UIN RADEN INTAN LAMPUNG

Opini



Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. 

Kita tahu betul apa arti dari demokrasi. Lingkungan kampus atau universitas  sering dikatakan sebagai miniatur negara. Dimana tatanan dan operasionalnya sama dengan tatanan negara dalam lingkup yang lebih kecil.

Dalam pemilihan presiden, suara rakyat lah yang paling dibutuhkan. Hal itu tentu berlaku juga dalam pemilihan Presiden Mahasiswa (PRESMA) atau  Dewan Mahasiswa (DEMA U). Tetapi mengapa harus dilakukan secara tertutup? Padahal hal tersebut lumrah dilakukan secara terbuka, dan diketahui seluruh mahasiswa.

Dalam sidang paripurna Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Mahasiswa (DEMA) yang acaranya berlangsung dengan sangat tertutup. Sampai-sampai harus mengerahkan aparat keamanan Satpam, Polisi, Tentara Negara Indonesia ( TNI ). Untuk mengamankan sidang paripurna agar tidak ada mahasiswa yang menyelonong masuk, ini menunjukkan betapa tertutupnya agenda tersebut. Sampai-sampai tadi reporter kampus pun tak di izinkan untuk meliput agenda tersebut. Keterbatasan peserta dalam menghadiri rapat paripurna ini menjadi tanda tanya besar? untuk kami para mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Mengapa dari tahap recruitment sampai tahap penetapan formatur terpilih semua harus dirahasiakan dari kami warga kampus? Sedangkan pemilihan Presma  (Ketua Dema U) diperlukannya pertimbangan dari warga kampus. Kita perlu tau visi misi apa yang mereka punya untuk mengembangkan pemerintahan didalam kampus ini. Jika semua dilakukan dengan tertutup  bagaimana kita tau apakah calon Presma itu pantas atau tidak mengemban tugas sebagai pemimpin di kampus ini.

Penetapan presiden mahasiswa di hari ini, menentukan bagaimana kampus ini akan berjalan dalam satu tahun kedepan. Jika terjadi kesalahan di hari ini, maka kita harus siap berjalan dalam satu tahun periode kedepan.

Di tulis oleh: Anonim

Minggu, 01 Maret 2020

TAK BELI BUKU KARYA DOSEN, NILAI JADI ANCAMAN!



Teman - teman mahasiswa, pernahkah Anda menemukan ada dosen yang menjual buku di kelas? Jika jawabannya pernah, perlu kalian ketahui bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Praktik penjualan buku oleh dosen kepada mahasiswa telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 Pasal 11. Dijelaskan bahwa pendidik dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan, kecuali buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah. 

Sering Sekali saat ini beberapa dosen yang mengajar mengambil keuntungan. Seperti salah satu dosen dikampus saya yang menjual buku buatannya sendiri dengan harga yang sangat mahal dengan kualitas buku yang kurang bagus bahkan materi yang diajarkan jarang diambil dari buku tersebut bahkan tak jarang buku yang diwajibkan untuk dibeli tak ada sangkut pautnya dengan mata kuliah yang beliau ajarkan.

Dosen tersebut mewajibkan mahasiswa nya membeli buku  dengan embel-embel "fardu ain", atau berakibat buruk jika tidak membeli, dan akan mempengaruhi nilai mata kuliah yang bersangkutan, sampai - sampai beliau mengumpulkan nama mahasiswa yang tidak membeli buku nya dan mengancam nilai mata kuliah tersebut akan menjadi buruk. 

Mungkin untuk mahasiswa yang memiliki ekonomi yang cukup tidak keberatan dengan hal ini, berbeda dengan para mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tentu saja hal seperti ini sangat merugikan dan membebani. Banyak mahasiswa yang sudah terlanjur membeli namun akhirnya menyesali hal ini, dikarnakan bagaimana bisa seorang dosen memaksa mahasiswa nya membeli buku namun sejak awal tidak memberikan informasi bahwa buku yang dijual tersebut merupakan karangan nya sendiri dengan iming-iming ancaman nilai. Padahal jelas-jelas dosen yang bersangkutan mencari uang karena saya tau uang maksimal yang dibutuhkan untuk membuat satu buku copyan tersebut paling mahal tidak akan melebihi 60.000 dan dijual seharga 100.000 kepada kurang lebih 150 mahasiswa. 
Dan kasus dosen mengancam Mahasiswa agar membeli bukunya jika tidak nilai jadi taruhannya, bukan hanya terjadi sekali dua kali, melainkan sudah sering dilakukan oleh beberapa dosen yang memang menulis buku.

Padahal kampus saya ada Universitas Negeri, namun masih saja ada oknum dosen yang hanya mementingkan keuntungan untuk dirinya sendiri. Saat ini perwakilan mahasiswa dari jurusan saya sudah melaporkan hal ini kepada Kaprodi ( Kepala Program Studi ), dan kasus ini sedang ditindak lanjuti agar tidak terulang kembali.

Jadi sebagai mahasiswa jangan takut untuk speak up dan berpikir kritis, jika hal tersebut merugikan dan melanggar hukum cepat di BRANTAS, agar PARASIT tak merajalela dimana mana, karna masalah tersebut memiliki dasar hukum jelas. 

Jangan pernah takut jika Anda tak salah dan memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat!

By : SA
Editor : Angle