Kemungkinan tahun 2021 akan menjadi tahun penyembuhan mungkin akan secepatnya terealisasikan, setelah diketahui bahwa vaksin covid-19 telah sampai di Indonesia dan di bagikan per wilayah termasuk provinsi Lampung.
akibat pandemi yang tak kunjung henti sempat membuat perekonomian masyarakat melandai, namun saat ini Masyarakat mulai membenahi perekonomian akibat covid-19. Walau sudah dibenahi belum berarti semua telah normal. Kesulitan tetap dirasakan walau tidak separah bulan pertama saat pandemi.
Para orang tua berusaha keras mencari pundi pundi rupiah untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, termasuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) anak mereka. Karena semua akan selesai dengan uang, jika uang tidak ada maka apa yang dapat digunakan sebagai penunjang kehidupan?
Banyak kata "seharusnya" yang jadi pengharapan pada saat ini. Tapi mereka seolah tuli dan enggan peduli seberapa kerasa teriakan itu tidak akan pernah terdengar.
Masyarakat menanti kebijaksanaan pemerintah dalam menyikapi krisis perekonomian selama pandemi terjadi. Tapi hasilnya pembayaran Uang Kuliah Tunggal atau UKT tetap seperti biasanya tanpa "kebijaksanaan" dan tanpa "pemakluman".
Tentu hal ini membuat sesak para orang tua, kembali memutar otak bagaimana cara menghasilkan uang dengan cepat untuk biaya kuliah dan penunjang pembelajaran anak selama daring.
Kuliah daring mungkin bisa menjadi pencegah penularan covid-19 namun tidak bisa menjadi pemakluman dalam keharusan. Ketika daring dosen tidak secara full dapat memberikan materi selayaknya pembelajaran secara offline. Ada kampus yang mengizinkan melakukan praktikum secara offline, namun ada juga yang melarang melakukan secara offline jadi semuanya harus online. Apakah daring membantu mahasiswa? Jawabannya tidak. Lalu apakah semuanya sepadan dengan UKT tetap yang dibayarkan para orang tua pada Universitas? Kalau dipikir-pikir tentu saja tidak.
Saat seharusnya anak menerima materi secara full saat daring bisa saja dosen tidak menjalankan tugas sesuai poksinya dan memberatkan dengan tugas. Tentu semuanya tampak tidak seimbang, namun kembali lagi tidak ada pemakluman kondisi atas suatu kewajiban karena yang mereka butuhkan nominal bukan kata "ikhlas".
Sempat beredar surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal pendidikan islam nomor B.3.1/DJ.i/Dr.I.III/PP. 009/01/2021 tentang undangan daring Penyusunan KMA keringanan UKT dampak pandemi covid-19 yang dilaksanakan pada 6 Januari 2021 lalu. Sejenak menjadi angin segar untuk para mahasiswa, namun setelah ditunggu tidak ada kabar lanjutan akan kepastian dari surat yang beredar. Tentu yang dinanti adalah hasil positif dan menguntungkan bagi para orang tua, tapi kalau dari pihak universitas seolah bungkam ketika ditanya perihal hasil dari KMA keringanan UKT maka tidak ada gunanya Dirjen Pendis memberikan harapan seolah pemerintah dan pihak universitas mengerti dan memahami situasi. Namun nyata nya mereka hanya bisa memadamkan sebelum kembali membakar .
Masyarakat selalu mengharapkan "pemakluman" baik pemerintah maupun pihak universitas, karena pandemi tetap menjadi pembatas walau pekerjaan ada dengan tak berbatas. Walau tanpa pemakluman para orang tua tetap mampu membayar UKT anak nya, dan setelahnya mereka menangis sebab lumbung padi mereka telah kosong tak berbekas.
Write : Straight
Tidak ada komentar:
Posting Komentar