Senin, 02 Juli 2018
PENCAIRAN BANTUAN DANA MASIH MENJADI KENDALA PENGURUS UKM
Bandarlampung, (RadenIntan), Pencairan bantuan dana masih menjadi kendala pengurus UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa). Pada senin, (2/7/2018), melaksanakan rapat mengenai permasalahan pencairan bantuan dana UKM dan tatacara pencairannya, yang berlangsung di gedung rektorat lantai 3.
Permasalahan terjadi ketika UKM selesai melaksanakan kegiatan sesuai dengan progja (program kerja) yang telah tercantum tetapi masih belum mendapatkan bantuan dana kegiatan dari pihak kampus. Hal ini dikarenakan prosedur yang sudah berubah dan mewajibkan setiap UKM memiliki rekening Bank atas nama UKM.
Selain itu banyaknya informasi yang masih simpang siur tentang bank mana yang menjadi rujukan untuk membuat rekening. Kabag (kepala bagian) keuangan mengatakan bahwa pembuatan rekening bank bisa dilakukan dengan bank yang telah bekerjasama dengan UIN. "Rekening Bank dapat dibuat di Bank yang sudah berkerja sama dengan UIN yaitu Bank BRI",Ujarnya.
UKM yang sudah memiliki SK kepengurusan, Rekening Bank atas nama UKM, Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) UIN Lampung, dapat mengajukan Proposal bantuan dana kegiatan kepada pihak akademik.
Selanjutnya Ia mengatakan bahwa masih bisa mengajukan proposal Pencairan bantuan dana walaupun kegiatan sudah selesai. "Proposal Bantuan dana kegiatan yang diajukan tidak harus sebelum kegiatan berlangsung, kegiatan yang sudah berlangsung tetapi proposalnya belum di serahkan masih bisa mengajukan bantuan dana kegiatan", Jelasnya.
Reporter : Destria Ramadina
Editor : M.Nurul Huda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar