Senin, 27 Agustus 2018

OPINI : REPORTER KAMPUS DI LARANG LIPUTAN


RADEN INTAN - Senin, (27/08/2018) Tugas utama bagi seorang Pers kampus adalah meliput berita, kejadian maupun kegiatan yang ada di dalam Kampus. Tetapi hal ini dibantah oleh kakak pendamping yang saat itu sedang  bertugas menjaga Calon Mahasiswa Baru.

Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2018 yang di laksanakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Sebagai calon mahasiswa baru wajib mengikuti kegiatan tersebut selama tiga hari (Selasa-Kamis, 14-16/08/2018).

Dihari ke dua kegiatan PBAK dilaksanakan di setiap masing-masing Fakultas yang ada di UIN Raden Intan Lampung,  pemberian materi Fakultas tentang visi dan misi Fakultas, sistem perkuliahan dan  Penyusunan KRS diberikan oleh Dekan Fakultas.

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa adalah UKM yang bergelut dibidang kejurnalistikan, sebagai Reporter kampus kami berkewajiban meliput kejadian maupun kegiatan yang ada di UIN Raden Intan Lampung. Selama kegitan PBAK kami (anggota) Pers Mahasiswa ditugaskan meliput kegiatan di setiap masing-masing Fakultas guna untuk mempublikasikan kegiatan yang sedang berlangsung di Fakultas.

Tidak dengan salah satu Fakultas yang ada di UIN Raden Intan Lampung, Kakak pendamping dari Jurusan Studi Agama-Agama (Hanif Tajuddin)dan kakak pendamping dari jurusan Akidah Filsafat Islam (Sudip) yang bertugas mengawal Calon Mahasiswa Baru melarang Reporter (UKM LPM) untuk melakukan Liputan di Fakultas Ushuluddin, hal ini membuat geram Anggota (UKM LPM)  Rizky Rahayu saat ditugaskan untuk meliput di Fakultas Ushuluddin yang sudah menunjukkan Kartu Identitas Seorang Pers Kampus saat ingin masuk ke Aula Ushuluddin.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. [1](http://www.hukumonline.com/klinik/detail/)

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti seorang Pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik. 





 Pemimpin Umum UKM LPM Raden Intan

SEKCAM Tanjung Bintang Lepas Kelompok KKN 71 UIN Lampung

RADEN INTAN - Perpisahan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri Lampung kelompok 71 dihadiri langsung oleh Sekretaris Camat Tanjung Bintang Rendi Eko Suprianto, S.Stp., Minggu,26/08/2018, di Desa Galih Lunik Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Rangkaian acara perpisahan KKN Kelompok 71 dimulai dari beberapa perlombaan yang di ikuti oleh anak-anak se-Kecamatan Tanjung Bintang.

"Acara ini dapat terlaksana atas kerja keras dan kerja sama mahasiswa KKN kelompok 71 dan di bantu oleh warga dan pemuda dusun Purwosari", ungkap M Kosim Ali (Ketua Pelaksana) dalam sambutannya. 

Anggun Yanuar (PBA'14) selaku Koordinator Kecamatan dalam sambutannya menyampaikan" memohon pamit dari Desa Galih Lunik dan berterima kasih banyak atas segala bimbingan yang telah diberikan".

Sekretaris Camat Tanjung Bintang mengungkapkan "bahwa ini bukanlah sebuah perpisahan yang abadi melainkan ini hanya perpisahan yang sementara saja karena sejatinya kematian yang menjadi perpisahan abadi," pungkasnya.

Dalam acara tersebut dilakukan pelepasan kartu peserta KKN secara simbolis oleh sekretaris camat tanjung bintang kepada anggota peserta KKN.

Akhir acara perpisahan KKN  kelompok 71 UIN Lampung di tutup dengan berlangsungnya tabligh akbar yang di isi oleh Ust. Ahmad Fatoni dari kalianda.



Laporan : Reporter RADEN INTAN

Sabtu, 18 Agustus 2018

KAKAK PENDAMPING Vs JURNALIS KAMPUS

Raden Intan-(14/08/2018) Kakak pendamping Fakultas Ushuluddin melarang Reporter kampus masuk ke ruang aula Fakultas Ushuluddin saat sedang berlangsungnya pemberian materi PBAK Fakultas.

Alih-alih karna ketakutan kehilangan adik dampingnya, kakak pendamping khususnya Fakultas Ushuluddin siap menjaga dan memberikan keamanan ekstara demi kelancaran PBAK.

Mansyur selaku SEMA Universitas mengatakan "Jurnalis bukan tidak boleh memasuki ruang aula ini, tetapi harus mempunyai tanda pengenal dan tanda bukti bahwa benar keasliannya. Karna banyaknya kakak pendamping penyusup yang sedang terjadi di kegiatan PBAK ini. Dengan cara inilah supaya mengurangi kecurangan yang terjadi," ujarnya.

Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, tak ada yang berhak melarang seorang Jurnalis saat sedang menjalankan tugasnya mencari berita. Seorang Jurnalis kampus dituntut untuk segera meliput kegiatan maupun kejadian yang ada dikampus dan secepat mungkin merilis berita. Berbeda dengan Fakultas Ushuluddin Jurnalis kampus dipersulit oleh kakak pendamping saat meliput berita. 
  
Laporan : Rizky R 

Kamis, 16 Agustus 2018

MOZAIK oleh CAMABA UIN Lampung

Raden Intan - UIN Raden Intan Lampung adakan pembuatan mozaik oleh Calon Mahasiswa Baru (CAMABA) 2018 di depan Rektorat UIN Raden Intan Lampung, Kamis, (16/8/2018)



Pembuatan mozaik ini dipandu langsung oleh wakil ketua PBAK 2018 Haris Arifa'i dan diikuti oleh 700 calon mahasiswa baru. Untuk tahun ini pembuatan mozaik tidak mengikut sertakan seluruh CAMABA, seperti tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan kegiatan pembuatan mozaik tidak dicantumkan didalam rundown acara PBAK dan waktu sangat singkat sehingga panitia tidak bisa memaksimalkan seluruh camaba dalam pembuatan mozaik. Tiga jurusan yang dipilih oleh panitia PBAK untuk pembuatan mozaik adalah jurusan BKPI, jurusan PIAUD dan MTK. Jurusan yang dipilih untuk pembuatan mozaik ini berdasarkan jumlah keseluruhan camaba dalam satu jurusan yang bisa mencukupi 700 peserta mozaik.

"Diadakannya pembuatan mozaik ini karena mozaik di kampus-kampus Indonesia sudah sangat marak dan kampus UIN Raden Intan pun sudah mencoba melakukannya dua tahun yang lalu." ujar Haris Arifa'i

Tahun ini panitia PBAK mendapat tantangan dari Rektor UIN lampung untuk membuat mozaik harus bisa melebihi pola mozaik UIN Wali Songo yang berjumlah 13 pola. Dan panitia PBAK 2018  UIN Raden Intan akan mengusahakan pembuatan 20 pola mozaik.

"Pembuatan mozaik dilakukan di depan rektorat karena UIN Raden Intan Lampung memang  identik  dengan gedung rektorat yang hijau dan kubah masjid yang putih," imbuh Haris saat ditemui ukm pers mahasiswa UIN lampung.

Laporan: Zakia Firdayani

Selasa, 14 Agustus 2018

6.700 CAMABA IKUTI PBAK 2018

 
Raden Intan - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengadakan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang dilaksanakan di lapangan UIN Raden Intan Lampung, Senin, (14/08/2018).

PBAK tahun ini mengusung tema " Mengembangkan Budaya Akademik yang Ramai dan Toleran Dalam Membentuk Kepribadian Mahasiswa yang Berkarakter, Bermoral serta Berakhlakul Karimah". Dengan total 6.700 peserta PBAK tahun Akademik 2018 dari 5 Fakultas yang ada di UIN Raden Intan Lampung.

Acara pembukaan PBAK tahun Akademik 2018 ini di buka dengan penyematan Id Card kepada Calon Mahasiswa Baru dari perwakilan setiap Fakultas yang disematkan oleh Rektor UIN Raden intan Lampung Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag dan disaksikan oleh Dekan masing-masing Fakultas, serta Civitas Akademika UIN Raden Intan Lampung.

Rektor UIN mengatakan "bahwa Mahasiswa Baru harus benar - benar, sungguh - sungguh mengikuti kegiatan PBAK yang dilaksanakan oleh panitia PBAK, dan mahasiswa baru juga harus mengetahui prosedur, etika, tata krama yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh mahasiswa baru", Ujarnya.

Diakhir pembukaan PBAK tahun Akademik 2018 dilakukan pelepasan 500 balon ke udara oleh Rektor serta Civitas Akademika UIN Raden Intan Lampung

Laporan : Destria Ramadina





.

Jumat, 10 Agustus 2018

KARDUS

Mesuji, 10 Agustus 2018


Oleh : Dyahayu 🍃

Kardus Kardus pembungkus
Kesana kemari tak terurus
Di punguti oleh tikus tikus
Dasar tikus yang rakus

Berharap di dalam kardus
Ada sisa nasi bungkus
Atau sedikit ikan asin kukus
Namun malang sang tikus
Karena Isi dalam kardus 
Hanyalah seekor Raja Tikus

Rabu, 08 Agustus 2018

*Demokrasi Saja Kau Telanjangi*

Oleh : Dyahayu 🍃




Katanya Demokrasi ?
Memilih dan di Pilih itu hak asasi
Tapi, mengapa kau campur tangani?
Sok sok an bilang harus Ganti
Memangnya siapa kau ini?
Demokrasi katamu suci
Tapi yang kau lakukan saat ini malah menodai

Biarkan saja mereka apakan hak pilihnya juga terserah mereka itu untuk siapa
Tak perlu mulutmu berkoar koar kemana mana memprovokasi
Harus Ganti !!! Harus Ganti !!!
Sekali lagi Demokrasi kau bilang suci
Lalu, mengapa dia kau telanjangi seperti ini?