Berita
Lembar tuntutan yang disuarakan |
Raden Intan — Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) memperlihatkan keberpihakannya terhadap salah satu organisasi eksternal, hal ini menjadikan pembekuan demokrasi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) FEBI. (Minggu, 18/02/24)
Ormawa FEBI telah sah terbentuk dalam Surat Keputusan (SK) pada 18 September 2023 dan ditandatangani oleh Dekan FEBI. Ketika dilantiknya Wahyu Iryana, M.Ag selaku Wadek III FEBI yang baru, Ormawa dimintai pemilihan dan pelantikan ulang dengan mengesahkan SK baru dan dibagi dua dengan salah satu organisasi eksternal.
Hal tersebut selaras dengan penjelasan Rizki Rizal Ramadhani selaku Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) FEBI, bahwasanya mereka telah resmi dilantik dan diminta untuk melakukan pemilihan dan pelantikan baru oleh Wadek III FEBI.
“Kami telah resmi dilantik pada 18 September 2023, tetapi setelah dilantiknya Wadek III FEBI yang baru, kami dimintai untuk melakukan pemilihan dan pelantikan ulang dengan mengesahkan SK baru, yang mana SK tersebut dibagi dua dengan salah satu organisasi eksternal,” jelas Rizki.
SK pelantikan Ormawa FEBI yang ditandatangani dan ditetapkan pada 18 September 2023 — 01 November 2024 oleh Prof. Dr. Tulus Suryanto selaku Dekan FEBI |
“Keputusan Wadek III FEBI ini tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Ormawa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) bahwa Ormawa Kampus hanya terdiri dari SEMA, DEMA, dan UKM/UKK. Apabila tidak menemukan titik temu, kami juga akan melakukan aksi kembali,” tambah Rizki.
Selanjutnya AH (nama samaran) salah satu mahasiswa FEBI berharap agar Wadek III dapat menghormati SK yang sudah berlaku dan beliau dapat mendukung apa yang sudah menjadi ketetapan sebelumnya.
Rep: Tim UKM PersMa RI
Editor: Tim UKM PersMa RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar