Minggu, 18 Februari 2024

PEMBEKUAN ORMAWA FEBI, WADEK 3 BERI PENJELASAN

 Berita

Lembar tuntutan yang disuarakan

Raden Intan - Wakil Dekan (Wadek III) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) memberikan penjelasan terkait pembekuan demokrasi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) FEBI. (Minggu, 18/02/24)

Ormawa FEBI telah sah terbentuk dalam Surat Keputusan (SK) pada 18 September 2023 dan ditandatangani oleh Dekan FEBI. Ketika dilantiknya Dr. Wahyu Iryana, M.Ag selaku Wadek III FEBI yang baru, Ormawa dimintai pemilihan dan pelantikan ulang dengan mengesahkan SK baru dan dibagi dua dengan salah satu organisasi eksternal. 

Dalam wawancara yang dilakukan oleh Tim PersMa RI, Dr. H. Wahyu Iryana, M.Ag. menyampaikan bahwa permasalahan tersebut timbul sebelum ia menjabat, dan saat ini Ormawa sudah dibentuk sebagai penyelesaian perkara yang ada.

"Permasalahan tersebut timbul saat saya baru menjabat dan membenahi kinerja sebelulnya. Saat ini permasalahan juga sudah selesai karena Ormawa sudah dibentuk sebagai penyelesaian perkara yang ada," jelasnya. 

SK pelantikan Ormawa FEBI yang ditandatangani dan ditetapkan pada 18 September 2023 — 01 November 2024 oleh Prof. Dr. Tulus Suryanto selaku Dekan FEBI 

Rizki Rizal Ramadhani selaku Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) FEBI memberikan penjelasan lain terkait perkara ini.

“Kami telah resmi dilantik pada 18 September 2023, tetapi setelah dilantiknya Wadek III FEBI yang baru, kami dimintai untuk melakukan pemilihan dan pelantikan ulang dengan mengesahkan SK baru, yang mana SK tersebut dibagi dua dengan salah satu organisasi eksternal,” jelas Rizki. 

“Keputusan Wadek III FEBI ini tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Ormawa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) bahwa Ormawa Kampus hanya terdiri dari SEMA, DEMA, dan UKM/UKK. Apabila tidak menemukan titik temu, kami juga akan melakukan aksi kembali,” tambah Rizki.

Selanjutnya AH (nama samaran) salah satu mahasiswa FEBI berharap agar Wadek III dapat menghormati SK yang sudah berlaku dan beliau dapat mendukung apa yang sudah menjadi ketetapan sebelumnya.

Rep: Tim UKM PersMa RI
Editor: Tim UKM PersMa RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar