Minggu, 02 Juni 2024

KETUA KOMISI V DPRD LAMPUNG BERIKAN TANGGAPANNYA TERKAIT RUU PENYIARAN

[ Berita ]

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sedang menanggapi terkait RUU Penyiaran
 

Raden Intan — Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memberikan tanggapannya terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran dalam acara Diskusi Publik. (Minggu, 02/06/24)

Diskusi Publik dilaksanakan di gedung Pendidikan Bahasa Arab (PBA) Lt.2 ruang sidang PBA Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) dalam rangka acara Milad Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Mahasiswa (PersMa) Raden Intan (RI) yang ke-24 pada (01/06). 

Dr. H. Yanuar Irawan, S.E., M.M selaku Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung menanggapi bahwa sebagai media seharusnya dapat lebih kompak dalam menyuarakan pembatalan RUU. 

“Saya sangat sepakat bahwa RUU Penyiaran ini paling tidak kalaupun tidak dibatalkan akan kita ditunda. Kalau kita kompak apapun bisa terjadi. Saya sarankan untuk mahasiswa dapat mengurangi eksistensi, tapi lebih menguatkan ke kompakan. Jika kompak maka aspirasi akan didengar,” tutur belian

Yanuar menambahkan bahwa DPRD jika ingin membuat sebuah peraturan harus ada naskah akademisi dari universitas. Maka dari itu, hari ini terlihat agak aneh terkait peraturan yang didemokan, padahal anggota Dewan membuat UUD tersebut dari naskah akademisi para dosen universitas. 

Selain itu, Andry Kurniawan, S.Sos selaku Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Independen (IJTI) Lampung yang juga menjadi salah satu pemantik dalam diskusi publik menyampaikan bahwa dalam mengajukan undang-undang menggunakan anggaran dari uang rakyat, namun tidak ingin membatalkan karena menyayangi uang yang telah dikeluarkan. 

“Sebenarnya mereka menyelenggarakan pengajuan Undang-undang (UU) itu  menggunakan uang rakyat dengan ratusan juta. Ketika ditolak rakyat, mereka tidak ingin membatalkan dengan alasan menyayangkan uang yang dikeluarkan. Padahal anggaran tersebut dari rakyat, seharusnya jika rakyat menolak untuk apa menyayangi uang tersebut yang mana UU tersebut telah jelas menyengsarakan hidup rakyat,” tegasnya

Tak hanya itu Dian Wahyu Kusuma selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar lampung yang juga menjadi salah satu pemantik dalam diskusi publik mempertanyakan kenapa investigasi sampai masif bukan hanya tidak boleh. Apakah presiden terpilih risih dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebelumnya atau mungkin ketika kasus lama terkuak, akan mempengaruhi luka-luka lama. 

Rep: Cerpen

Editor: Enden

Tidak ada komentar:

Posting Komentar