Jumat, 16 Agustus 2024

ATURAN LEPAS HIJAB PASKIBRAKA TUAI KONTROVERSI BERBAGAI PIHAK

 [ Artikel ]

Sumber: Pinterest

Polemik mengenai aturan melepas hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) wanita pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 menuai banyak kontroversi berbagai pihak. Hal ini diawali dengan pengukuhan 76 anggota Paskibraka oleh Presiden Ir. H. Jokowi Widodo pada tanggal 13 Agustus 2024, di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Sebanyak 18 anggota Paskibraka wanita diminta untuk melepaskan hijab pada Upacara Pengukuhan Anggota Paskibraka RI Tahun 2024. 

Dilansir dari laman bisnis.tempo.co, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. selaku Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjelaskan bahwa pelepasan hijab bagi beberapa anggota tersebut bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman, dalam pengibaran bendera dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa yakni Ir. Soekarno. 

Tindakan tersebut ditanggapi oleh Presiden Jokowi melalui Staf Kepresidenan yang meminta seluruh pihak dapat menghormati keyakinan dari setiap anggota Paskibraka. Dilain kesempatan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Drs. Heru Budi Hartono, M.M. mengatakan Paskibraka putri akan tetap mengenakan hijab pada saat pelaksanaan upacara 17 Agustus 2024 mendatang.

Walaupun demikian, banyak pihak yang menindak lanjuti kebijakan tersebut. Mulai dari masyarakat hingga lembaga pemerintah, seperti halnya K.H Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah yang menunjukkan ketidaksetujuannya. Cholil menilai larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka oleh BPIP merupakan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.

Cholil menyebut BPIP juga telah melanggar aturan sendiri dalam pelarangan penggunaan hijab bagi Paskibraka, yakni Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka. Pada poin tersebut berisikan mengenai kelengkapan dan atribut Paskibraka, salah satunya yakni penggunaan dalaman hijab berwarna putih bagi anggota putri yang berhijab.

Dr. Aris Adi Leksono, M.M.Pd anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengkritik kebijakan yang diberlakukan oleh BPIP, menurutnya hal tersebut sama saja merenggut kebebasan demokrasi bagi anak-anak dan merupakan tindakan intoleransi dan deskriminasi. Terutama masyarakat Aceh yang meminta agar BPIP menghargai kekhususan yang dimilikinya, di mana mereka mengatakan bahwa hal ini adalah salah satu dari bentuk toleransi dan nilai-nilai Pancasila.

Kontroversi mengenai permasalahan ini juga menuai opini dari masyarakat, salah satunya melalui laman media media Tiktok warganet dengan user @akanganom313 yang menyampaikan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh Yudian Wahyudi selaku ketua BPIP, tidak sesuai dengan apa yang disampaikannya. Menurut @akanganom313 tindakan ini sama sekali tidak mencerminkan perilaku pancasilais, yang mana sila pertama menyebutkan tentang hak penuh umat beragama dalam melaksanakan ajaran agamanya. Namun nyatanya tidak terealisasi dengan baik, sehingga menimbulkan kekecewaan besar bagi masyarakat Indonesia.

Selain itu @ihyaddini.offcl, juga menyuarakan pendapat lewat laman sosial medianya. Ia mengatakan bahwa, "Agama dan Hijab tidak bertentangan dengan Pancasila". Menurutnya Selaras dengan UUD pasal 28e ayat (1) "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya," berhijab adalah bentuk kebebasan menjalankan ibadah beragam. @ihyaddini.offcl juga menyampaikan bahwa BPIP telah melanggar aturannya sendiri di Peraturan Presiden (Perpres) No 51 Tahun 2022. Terakhir @ihyaddini.offcl mengatakan ini bukanlah kebhinekaan tetapi pemaksaan keberagaman, di mana hari kemerdekaan tetapi Paskibraka sendiri tidak merdeka.

Tindakan ini menghadirkan banyak kontra di media sosial dan seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi BPIP yang telah menyatakan kebijakan yang bermasalah, agar ke depannya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama di tengah panasnya isu keagamaan. Jangan sampai dengan alasan agar ada keseragaman, menabrak nilai-nilai kekukuhan yang sudah dimiliki individu. Semboyan nasional Indonesia Bhineka Tunggal Ika harus kita junjung tinggi-tinggi sebagai landasan keberagaman Nusantara.

Karya: Yuni

Editor: Cerpen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar