Opini
![]() |
| Sumber: Kompas.com |
![]() |
| Sumber: Kompas.com |
[ Berita ]
![]() |
| Sumber: Panitia Webinar LDC dan Mata Pena Para hadirin dan 160 Peserta yang turut serta dalam Webinar Nasional mengenai pernikahan dini |
Raden Intan — Law Debate Community (LDC) berkolaborasi dengan Mata Pena menggelar seminar nasional guna meningkatkan wawasan edukasi dan pembinaan tentang pernikahan dini. (Jumat, 05/07/24)
Dengan mengusung tema “Dispensasi Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini”, webinar ini dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting dan bertujuan untuk meningkatkan wawasan edukasi serta pembinaan tentang pernikahan dini di tengah-tengah masyarakat.
Webinar ini membahas dampak pernikahan dini, faktor-faktor pernikahan dini, data perkara Dispensasi Kawin (Diska) Nasional, perkara Diska masuk setiap Pengadilan Tinggi Agama (PTA) 2023, penguatan regulasi pencegahan pernikahan dini dan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Diska.
Dr. Eva Rodiah Nur, M.H selaku Dekan Fakultas Syari'ah (FS) dalam sambutannya menyampaikan, webinar ini sebagai tempat diskusi dan menemukan perspektif baru tentang pernikahan.
“Adanya webinar seperti ini kita dapat berdiskusi langsung dan menemukan satu pandangan perspektif, bagaimana sesungguhnya upaya pernikahan dini dengan adanya dispensasi yang dikeluarkan pengadilan. Karena pernikahan bukan ajang untuk kesenangan sementara saja namun seumur hidup,” tutur beliau.
Selain dihadiri oleh Dekan FA, turut turut pula dihadiri oleh Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.H, M.A selaku Pembina LDC, Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy selaku Ketua Pengadilan Agama Taliwang sekaligus pemateri, serta kurang lebih 160 peserta nasional.
Aisyah Azizah Hafidz selaku Ketua Pelaksana turut berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat terutama remaja dapat mengetahui pentingnya edukasi perkawinan, sehingga mencegah dan mengurangi angka perkawinan anak yang beresiko baik bagi anak maupun orang tua.
Adapun, Farhan Satria Nugraha salah satu peserta menyampaikan rasa senang karena dapat menghadiri acara yang dapat membuka wawasannya tentang dispensasi pernikahan dini.
“Senang sekali bisa hadir dan mengikuti webinar ini, karena membuka wawasan terkait dengan dispensasi pernikahan dini, di mana disebutkan beberapa regulasi yang baik, serta upaya-upaya yang dilakukan lembaga pengadilan agar masyarakat dapat mempertimbangkan ulang terkait dispensasi pernikahan dini,“ ungkap Farhan.
Rep: Anisa
Editor: Cerpen
![]() |
| Sumber: https://kompas.com/ |
Beberapa hari ini kita dikejutkan dengan berita peretasan yang dilakukan oleh siber ransomware. Data tersebut merupakan milik rakyat Indonesia yang terdapat di Pusat Data Nasional (PDN). PDN merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah yakni, Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam hal ini mereka bertanggung jawab pada penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi.
Searah dengan Pasal 27 ayat (4) tercantum bahwa, “Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah dan saling terhubung”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa seluruh data terdapat di PDN.
Dikutip melalui laman video TikTok CNN Indonesia, pada (24/06) ada sekitar 282 tenant data pemerintah diretas oleh sumber cyber jenis Ransomware Brain Cipher. Namun, sejak terjadi serangan Ransomware Brain Cipher, terhitung sudah ada 5 tenant yang datanya sudah pulih dan 44 tenant yang menjadi prioritas pemulihan, karena mereka mempunyai backup data.
Selain itu dikutip melalui laman tempo.com, dalam serangan ini pelaku meminta tebusan sebesar 8 juta USD atau setara dengan 131 Miliar rupiah. Hinsa Siburian selaku Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyampaikan bahwa data penting terkunci, tidak bisa diakses dan ada lebih dari 50 juta data warga beresiko terekspos dalam insiden ini. Peretasan pusat data ini memberi dampak serangan terhadap layanan umum seperti: layanan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Sistem Perpajakan, Layanan Keimigrasian, Layanan pendidikan, serta Layanan perbankan dan keuangan.
Selain itu, Hinsa Siburian juga menyampaikan terdapat kekurangan data kelola sehingga tidak memiliki back up data setelah data diretas. Apalagi data yang di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dibackup hanya 2% saja di Batam. Sehingga sekitar 98% data rakyat Indonesia tanpa dibackup. Peretasan data ini memuat Siber Ransomware meminta tuntutan pembayaran sebesar 131 Miliyar. Namun, pemerintah tidak ingin membayar tuntutan tersebut dan membiarkan data yang terdampak hilang.
Hal ini disampaikan oleh Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) mengatakan bahwa, pemerintah tidak ingin memenuhi tuntutan 131 Miliar karena sudah mengamankan data tersebut dan tidak dapat di otak-atik oleh siber.
Disimpulkan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah Indonesia agar mementingkan rakyat Indonesia. Karena di zaman ini ancaman hadir dapat melalui mana saja termasuk kejahatan cyber seperti ini. Pemerintah dapat lebih bertanggung jawab atas semua kelalaian mereka.
Karya: Puput
Editor: Cerpen
![]() |
| E-Koran Raden Intan Edisi V |
![]() |
| Sumber: Humas UIN RIL |
[ Berita ]
![]() |
| Prof. Wan Jamalludin Z, M.Ag,. Ph. D selaku Rektor UIN RIL sedang memberikan pesan kepada Mahasiswa KKN Non Reguler Tahun 2024 |
Raden Intan — Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) sampaikan pesan penting dalam acara Pelepasan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Non Reguler tahun 2024. (Jumat, 21/06/24)
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Teater Lantai 2 Academic Research Center UIN RIL dan diresmikan langsung oleh Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D selaku Rektor UIN RIL.
Dalam sambutannya beliau memberikan pesan penting kepada para peserta KKN untuk dapat menyeimbangkan antara Intelektualitas, Spiritualitas, dan Integritas untuk menjadi bekal dalam menjalankan KKN.
“Adik-adik mahasiswa semua, saya berpesan kepada para peserta KKN untuk dapat menyeimbangkan nilai Intelektualitas, Spritualitas, dan Integritas. Nilai ini menjadi bekal kalian dalam pengabdian KKN,” pesan beliau.
Selain itu, turut dihadiri oleh Prof. Dr. H. Idrus Ruslan, M.Ag selaku Wakil Rektor (Warek) III UIN RIL, Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja’far, S.Ag,. M.H, Dr. Eko Kuswanto, S.Si., M.Si. selaku Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), jajaran Dekan dan Wakil Dekan fakultas, serta 85 peserta KKN Non Reguler.
![]() |
| 85 Mahasiswa KKN Non Reguler bersama Rektor UIN RIL, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Ketua LP2M, Kepala Pusat LP2M, serta Dekan dan Wakil Dekan Fakultas. |
Ana Fathul Putri Kusuma salah satu peserta KKN Internasional berharap agar kegiatan ini dapat memberikan ilmu dan bekal yang cukup selama menjalankan KKN.
“Saya harap dengan adanya pelepasan dan pembekalan ini, teman teman mahasiswa KKN Non Reguler dapat mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan bekal yang cukup untuk dibawa ke lokasi KKN dan tidak keluar dari ranah,” harapnya.
Rep: Warta
Editor: Coboth
[ Opini ]
![]() |
| Masyarakat Dusun Tunjung Waras dalam melaksanakan kegiatan keagamaan |
Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki keragaman budaya, suku, bahasa, dan agama. Dusun Tanjung Waras contohnya, yang menjadi salah satu wilayah dari sebuah desa yang bernama Merak Batin dan terletak di provinsi Lampung. Masyarakat dusun Tanjung Waras memiliki keragaman dalam memeluk agama, terdapat fenomena terbentuknya pola keberagamaan masyarakat yaitu realitas sosial yang direpresentasikan oleh organisasi Nahdlatul Ulama.
Nahdlatul Ulama merupakan salah satu organisasi yang berkembang di Dusun Tanjung Waras, Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Awal mula berdirinya organisasi Nahdlatul Ulama yaitu pada 16 Rajab 1344 H di Surabaya, dengan mengajarkan paham ahlussunah wal jamaah. Agama dipahami sebagai bentuk keyakinan dan menjadi inti dari sistem nilai untuk menjadi pendorong dan pengontrol tindakan anggota masyarakat agar tetap sesuai dengan nilai-nilai ajaran agamanya.
Pola keberagamaan masyarakat desa dapat berbeda-beda tergantung pada berbagai faktor, seperti perubahan sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Agama menjadi sumber kekuatan semangat bagi umat dalam menjalani rutinitas kehidupannya. Nilai-nilai spiritualitas agama dapat menghidupkan kekuatan dalam diri umat untuk mampu menghadapi berbagai permasalahan hidup. Peran agama dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pedesaan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perubahan sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Peran agama sangat penting dalam menghidupkan nilai-nilai moralitas, memberikan kekuatan semangat, mengatur pola perilaku, mengembangkan masyarakat, dan menghadapi perubahan sosial.
Pola dakwah yang berkembang di Dusun Tanjung Waras mempengaruhi konstruksi masyarakat. Dakwah yang kurang tepat dapat merapuhkan masyarakat, sedangkan dakwah yang tepat dapat memperkokoh masyarakat. Keterikatan masyarakat pada sosok tokoh agama yang menginisiasi dalam dakwahnya mempengaruhi pola keberagamaan masyarakat yang berkembang di dusun Tanjung Waras. Kegiatan-kegiatan keberagamaan banyak diselenggarakan di Dusun Tanjung Waras, serta diikuti oleh mayarakat sekitar tanpa memandang agama, budaya, dan suku.
Membangun karakter religius masyarakat Dusun Tanjung Waras dengan mengembangkan ikatan yang kuat dengan agama dan nilai-nilai keagamaan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Mengembangkan identitas lokal dengan mengembangkan budaya dan nilai-nilai tradisional. Masyarakat dusun Tanjung Waras harus mempertahankan nilai-nilai lokal yang ada, dan harus tetap dilaksanakan di dusun Tanjung Waras. Keberagamaan ideal untuk Indonesia dapat dilihat sebagai keberagamaan yang mempertahankan nilai-nilai universal dan memperhatikan keberagamaan yang berbeda-beda tetapi tetap satu.
Dalam konteks Indonesia, keberagamaan ideal harus mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperhatikan keberagamaan yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Keberagamaan ideal untuk Indonesia juga harus memperhatikan peran Pancasila sebagai dasar negara yang mengharmonikan kewajiban dan hak negara dan warga, serta mengharmonikan kewajiban dengan hak, telah menjadi titik temu keberagamaan di Indonesia, karena keberagamaan adalah inti dari ajaran beragama.
Dengan demikian, keberagamaan ideal dapat membantu masyarakat Indonesia dalam mencari ketenangan hidup yang lebih baik dan mempertahankan nilai-nilai spiritual yang dimiliki. Mempertahankan keberagaman budaya merupakan salah satu cara untuk mencapai keberagamaan yang ideal. Pola dakwah yang berkembang di dusun Tanjung Waras mempengaruhi konstruksi masyarakat. Dakwah yang kurang tepat dapat merapuhkan masyarakat, sedangkan dakwah yang tepat dapat memperkokoh masyarakat. Keterikatan masyarakat pada sosok tokoh agama yang menginisiasi dalam dakwahnya mempengaruhi pola keberagamaan masyarakat yang berkembang di Dusun Tanjung Waras.
Rep: Riski Mayang
Editor: Cerpen