Rabu, 04 Februari 2026

KUHAP BARU RESMI BERLAKU, KESIAPAN SDM PENEGAK HUKUM JADI SOROTAN

[ Artikel ] 

Sumber: dnews.co.id


Transformasi besar dalam hukum acara pidana menjadi sorotan publik sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) pada 18 November 2025, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Berdasarkan laman resmi dari ntb.kemenkum.go.id, pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Kehadiran KUHAP baru ini, sekaligus menandai berakhirnya masa berlaku KUHAP lama yang telah digunakan sejak tahun 1981, sehingga pembaruan ini dipandang sebagai langkah historis dalam pembenahan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pembaruan KUHAP ini dilandasi oleh perkembangan zaman yang mencakup kebutuhan sosial, kemajuan teknologi, serta dinamika sistem hukum modern. KUHAP lama yang disusun pada tahun 1981 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat dan tantangan penegakan hukum saat ini. 

Dilansir dari kompas.com, pembaruan KUHAP juga dimaksudkan untuk menjawab kelemahan KUHAP lama yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, pembaruan ini diperlukan untuk menyelaraskan sistem hukum acara pidana dengan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai hukum pidana materiel. Jika KUHAP tidak segera direvisi dan diselaraskan sebelum berlakunya KUHP baru secara penuh pada tahun 2025, sistem peradilan pidana di Indonesia berisiko mengalami kekacauan hukum serta ketidakpastian dalam praktiknya.

Namun, pada saat yang sama pembaruan ini juga menghadirkan tantangan baru, salah satunya bagi Sumber Daya Manusia (SDM) penegak hukum. Mengutip dari pusiknas.polri.go.id, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru menekankan pentingnya kesiapan SDM dalam menghadapi perubahan regulasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa regulasi yang berskala besar harus diikuti dengan pemahaman yang mendalam serta peningkatan kompetensi profesional seluruh aparat penegak hukum agar penerapan di lapangan dapat berjalan optimal, akuntabel, dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

Salah satu ketentuan penting dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP adalah kewajiban perekaman pemeriksaan terhadap tersangka menggunakan perangkat audio-visual (kamera pengawas/CCTV). Ketentuan ini tentu menuntut profesionalitas aparat penegak hukum dalam memahami aspek teknis dan yuridis terkait pengelolaan bukti elektronik. Tanpa kompetensi yang memadai, pembaruan hukum ini berisiko tidak dapat diimplementasikan secara efektif dalam praktik peradilan pidana. 

Selain itu, pengaturan mengenai keadilan restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP baru juga menuntut kesiapan SDM penegak hukum secara serius. Mekanisme penyelesaian perkara melalui dialog, restitusi, dan kesepakatan damai pada perkara tertentu hanya dapat berjalan efektif apabila polisi, jaksa, dan hakim memiliki kompetensi, integritas, empati, serta kemampuan komunikasi yang baik.

Dengan adanya pengaturan baru mengenai bukti elektronik, kewajiban perekaman pemeriksaan, keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah, penguatan fungsi praperadilan, serta digitalisasi sistem peradilan, KUHAP baru menuntut peningkatan kualitas SDM penegak hukum secara menyeluruh. Aparat penegak hukum tidak lagi cukup hanya memahami teks undang-undang, melainkan juga harus menguasai aspek teknologi informasi, etika profesi, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi KUHAP baru pada akhirnya sangat bergantung pada kesiapan dan profesionalitas SDM di seluruh sektor penegak hukum.

Karya: Pretail
Editor: Byline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar